Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa pemeras pengusaha layangkan surat panggilan palsu

Jaksa pemeras pengusaha layangkan surat panggilan palsu Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapatkan hasil sementara dari pemeriksaan jaksa bagian data dan tata usaha negara, Andri Fernando Pasaribu (AFP) dan Arief (A). Kedua tersangka pemeras itu menakut-nakuti pengusaha PT BIM dengan surat panggilan dari jaksa penyidik.

"Tersangka sendiri yang buat atas nama Kejaksaan Agung, bukan Pidsus. Salah satu tersangka itu dia yang tanda tangan. Saya juga sudah cek (ke penyidik) ternyata di register kita tidak ada dan perkara itu tidak ada di sini. Jadi mereka sendiri yang merekayasa itu," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Arnold Angkouw di Gedung Bundar Jampidsus, Rabu (10/10).

Arnold mengatakan kasus tersebut dipercaya PT BIM karena ada keterlambatan penanganan proyek itu di Kalimantan Timur. "Mereka duga ada penyimpangan, sehingga ya seolah-olah mereka akan mengklarifikasi itu kepada si kontraktor itu. Karena apa? Mungkin ya sudahlah supaya tidak panjang-panjang mau diajak damai aja lah, gitu," ujar Arnold.

Menurut Arnold, para tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana korupsi antara lain, Pasal 15 dengan Pasal 12 e kecil UU No.31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Seperti informasi yang didapatkan, tersangka Arif (A) baru menjadi jaksa sekitar setahun. Namun Arnold mengaku pemeriksaan belum sampai kemungkinan Arif disuruh oleh atasannya.

"Kami belum sampai ke sana, itu nanti lah bagian dari modus. Modus dan motif mereka kenapa bisa melakukan praktik seperti begitu ya," ungkap Arnold.

Sebelumnya, satgas bagian pengawasan Kejagung menangkap komplotan jaksa, Andri Fernando Pasaribu (AFP) dan Arief (A) pemeras PT Bahana TCW Investment Management senilai Rp 2,5 miliar. Satgas juga mengamankan Sutarna, staf tata usaha serta Dedi Prihartono, pengangguran.

Barang bukti tas berisi uang senilai Rp 50 juta diamankan pihak satgas, sebagai bayaran untuk jaksa yang memeras.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.

Baca Selengkapnya
Pemilu Kapan Dilaksanakan 2024, Pahami Tata Cara Pencoblosannya

Pemilu Kapan Dilaksanakan 2024, Pahami Tata Cara Pencoblosannya

Penting untuk mengetahui tanggal dan prosedur pencoblosan pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Batas Waktu Habis, KPU Bakal Umumkan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini

Batas Waktu Habis, KPU Bakal Umumkan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini

Sesuai Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari ini menjadi batas waktu KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
Apresiasi Pemilu Berjalan Damai, PBNU Minta Pihak Tak Puas Hasil Tempuh Jalur Hukum

Apresiasi Pemilu Berjalan Damai, PBNU Minta Pihak Tak Puas Hasil Tempuh Jalur Hukum

PBNU tidak melihat adanya potensi-potensi masalah yang berarti selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya