Jaksa pemeras pengusaha layangkan surat panggilan palsu
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapatkan hasil sementara dari pemeriksaan jaksa bagian data dan tata usaha negara, Andri Fernando Pasaribu (AFP) dan Arief (A). Kedua tersangka pemeras itu menakut-nakuti pengusaha PT BIM dengan surat panggilan dari jaksa penyidik.
"Tersangka sendiri yang buat atas nama Kejaksaan Agung, bukan Pidsus. Salah satu tersangka itu dia yang tanda tangan. Saya juga sudah cek (ke penyidik) ternyata di register kita tidak ada dan perkara itu tidak ada di sini. Jadi mereka sendiri yang merekayasa itu," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Arnold Angkouw di Gedung Bundar Jampidsus, Rabu (10/10).
Arnold mengatakan kasus tersebut dipercaya PT BIM karena ada keterlambatan penanganan proyek itu di Kalimantan Timur. "Mereka duga ada penyimpangan, sehingga ya seolah-olah mereka akan mengklarifikasi itu kepada si kontraktor itu. Karena apa? Mungkin ya sudahlah supaya tidak panjang-panjang mau diajak damai aja lah, gitu," ujar Arnold.
Menurut Arnold, para tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana korupsi antara lain, Pasal 15 dengan Pasal 12 e kecil UU No.31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
Seperti informasi yang didapatkan, tersangka Arif (A) baru menjadi jaksa sekitar setahun. Namun Arnold mengaku pemeriksaan belum sampai kemungkinan Arif disuruh oleh atasannya.
"Kami belum sampai ke sana, itu nanti lah bagian dari modus. Modus dan motif mereka kenapa bisa melakukan praktik seperti begitu ya," ungkap Arnold.
Sebelumnya, satgas bagian pengawasan Kejagung menangkap komplotan jaksa, Andri Fernando Pasaribu (AFP) dan Arief (A) pemeras PT Bahana TCW Investment Management senilai Rp 2,5 miliar. Satgas juga mengamankan Sutarna, staf tata usaha serta Dedi Prihartono, pengangguran.
Barang bukti tas berisi uang senilai Rp 50 juta diamankan pihak satgas, sebagai bayaran untuk jaksa yang memeras.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaBawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaPN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun
Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca SelengkapnyaPemilu Kapan Dilaksanakan 2024, Pahami Tata Cara Pencoblosannya
Penting untuk mengetahui tanggal dan prosedur pencoblosan pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaBatas Waktu Habis, KPU Bakal Umumkan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini
Sesuai Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari ini menjadi batas waktu KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaApresiasi Pemilu Berjalan Damai, PBNU Minta Pihak Tak Puas Hasil Tempuh Jalur Hukum
PBNU tidak melihat adanya potensi-potensi masalah yang berarti selama Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya