Jaksa Pastikan Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang 60 Hari
Merdeka.com - Masa penahanan Ratna Sarumpaet sudah habis pada 15 Agustus. Jaksa penuntut umum Sarwoto mengatakan penahanan Ratna sudah diperpanjang selama 60 hari sejak 16 Agustus lalu.
"(Sejak) 16 Agustus 2019. (Selama) 60 hari," ujar Sarwoto saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (9/9).
Sarwoto mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan lantaran pihaknya mengajukan banding atas putusan 2 tahun penjara terhadap Ratna. Maka dari itu, Ratna Sarumpaet masih harus ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
"(Perpanjangan penahanan) guna pemeriksaan," kata dia.
Menurut Sarwoto, perpanjangan penahanan terhadap Ratna legal lantaran ada penetapan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. "Ada penetapan perpanjangannya. PT DKI," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca SelengkapnyaKenapa tidak memilih tanggal lain? Ini penjelasan lengkapnya.
Baca SelengkapnyaPihak desa adat telah mengeluarkan surat imbauan berisi tata tertib pelaksanaan Nyepi
Baca SelengkapnyaKasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca Selengkapnya