Jaksa nilai keberatan eks Warek UI kebablasan
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini membacakan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) diajukan oleh terdakwa kasus korupsi pengadaan teknologi informasi di perpustakaan Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid. Menurut jaksa, banyak bagian materi eksepsi mantan Wakil Rektor UI itu terlampau jauh dan mesti dibuktikan dalam persidangan.
Menurut Jaksa, Adyantana Meru Herlambang, beberapa materi eksepsi Tafsir dianggap kebablasan. Seperti soal ketidakcermatan dakwaan ihwal faktor merugikan keuangan negara, objek UI sebagai Badan Hukum Milik Negara, dan penerimaan barang-barang diduga hasil korupsi. Dia menyatakan ketiga alasan itu mesti diuji dalam persidangan, dan bukan materi pokok eksepsi dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI itu.
"Keberatan diajukan terdakwa sudah memasuki materi perkara dan mesti dibuktikan dalam persidangan," kata Jaksa Adyantama saat membacakan tanggapan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/8).
Maka dari itu, Jaksa Adyantama meminta supaya majelis hakim menolak seluruh eksepsi diajukan Tafsir. Dia juga memohon supaya surat dakwaan Tafsir dinyatakan sah dan dipakai buat menuntut dan membuktikan perkara hingga akhir.
Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan menyatakan sidang bakal dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari
ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari
Baca SelengkapnyaRektor Unika Mengaku Ditekan Polisi, Komjen Fadil Imran Angkat Bicara
Kabarhakam memastikan apa yang dilakukan pihaknya sesuai dengan ketentuan dan aturan.
Baca SelengkapnyaTanggapan Universitas Pancasila Usai Rektornya Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan
Pelecehan yang dilakukan terlapor ETH telah membuat korban RZ mengalami trauma.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rektor Tanggapi Kabar Guru Besar Unja Diduga Terlibat TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman
Rektor juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan bagi mahasiswa menjadi korban.
Baca SelengkapnyaSudah 2 Melapor, Polisi Buka Pengaduan untuk Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila
Sejauh ini yang terdeteksi oleh pihak kepolisian baru dua korban.
Baca SelengkapnyaUniversitas Pancasila Gelar Pemilihan Rektor di Tengah Kasus Dugaan Pelecehan
Setidaknya sudah ada 16 nama terjaring sebagai bakal calon Rektor Universitas Pancasila.
Baca SelengkapnyaNonaktifkan ETH Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, 8 Kandidat Bersaing Jadi Rektor Universitas Pancasila
Keputusan menonaktifkan ETH ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Yayasan pada hari Senin 26 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPengacara Minta Mahasiswa dan Pengajar Bersaksi Rektor Universitas Pancasila Orang Baik
Faizal mengatakan kliennya telah dicecar sebanyak 32 pertanyaan selama 3 jam.
Baca SelengkapnyaUnjuk Rasa Mahasiswa UP Tuntut Rektor yang Diduga Pelaku Pelecehan Dipecat Berlangsung Ricuh
Mahasiswa mengaku tak puas dengan putusan tersebut, yang hanya menonaktifkan ETH. Mereka menginginkan ETH dipecat tak hormat.
Baca Selengkapnya