Jaksa minta keberatan Hakim Setyabudi ditolak
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta Majelis Hakim Nur Hakim menolak eksepsi atau keberatan dari terdakwa kasus suap penanganan perkara Bansos Kota Bandung, Hakim Setyabudi Tejocahyono. Jaksa menegaskan surat dakwaan Setyabudi sudah disusun secara cermat dan lengkap sesuai aturan.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang mengagendakan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa kasus suap Bansos Kota Bandung di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Kamis (29/8).
"Kami mohon majelis hakim menolak seluruh keberatan yang dilayangkan terdakwa. Di sini kami menyatakan bahwa dakwaan sah menurut hukum untuk menjalani sidang lanjutan," kata JPU KPK Ali Fikri dalam persidangan.
JPU meyakini apa yang didakwakan sudah lengkap dan masuk pokok perkara. Bahwa Setyabudi didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang yang berlangsung kilat itu, rencananya akan dilanjutkan pada Kamis (2/9) mendatang dengan agenda putusan sela. Selama sidang berlangsung massa yang berasal dari LSM Gerakan Ganyang Mafia Hukum melakukan aksi di depan PN Bandung.
Mereka terus mendukung upaya KPK yang terus mengusut adanya praktek korupsi yang menyeret Wali Kota Bandung Dada Rosada. Mereka berharap KPK terus mengupas tuntas tuntas prakter korupsi aliran dana bansos yang merugikan negera miliaran rupiah itu.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri
Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.
Baca SelengkapnyaFirli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL
Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaRespons Cak Imin soal Hadi Tjahjanto Bakal Dilantik Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR
Presiden Jokowi membenarkan bahwa ada pelantikan menteri pada Rabu besok.
Baca SelengkapnyaKetua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaPenyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi
Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSenyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca Selengkapnya