Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa KPK tuntut Rustam Pakaya lima tahun penjara

Jaksa KPK tuntut Rustam Pakaya lima tahun penjara

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan pejabat Kementerian Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, 5 tahun penjara. Rustam tersangkut kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2007.

"Terdakwa Rustam Syarifudin Pakaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Agus Salim saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (6/11).

"Maka dari itu kami meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Tambahan pidana, yakni membayar uang pengganti kepada negara Rp 2,470 miliar, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak sanggup membayar diganti pidana tiga tahun penjara," imbuhnya.

Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan adalah Rustam tidak menyesali perbuatannya dan mempengaruhi hidup orang banyak karena mengambil uang negara.

Rustam Pakaya yang juga mantan Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Rumah Sakit Kanker Dharmais dan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis di Kementerian Kesehatan itu dianggap bersalah lantaran memperkaya diri sebesar Rp 2,47 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan pada tahun anggaran 2007.

Rustam dianggap telah mengatur proses pemenangan tender pengadaan alat kesehatan itu dan memenangkan PT Indofarma Global Medika. Padahal, PT IGM hanya meminjamkan nama perusahaan buat mengikuti tender. Sebanyak 35 alat kesehatan medis dan non medis PT IGM itu disediakan oleh PT Graha Ismaya setelah meneken perjanjian terlebih dulu dengan. Jumlahnya pun sama dengan yang diterima setelah PT IGM menang dengan nilai sebesar Rp 33,515 miliar. PT GI tidak dapat ikut tender lantaran sudah masuk dalam daftar hitam Kementerian Kesehatan.

Rustam juga dianggap mengarahkan kepada spesifikasi alat tertentu dengan cara meminta panitia pengadaan menyusun rincian kebutuhan alat berpedoman dari brosur tertentu. Dia juga tidak meminta panitia melakukan survei harga dan spesifikasi alat kesehatan dimau di pasar bebas.

Dalam proyek pengadaan itu, pengumuman lelang juga tidak dilaksanakan secara terbuka dan menyalahi aturan pemerintah. Jarak pengumuman pertama dan kedua pun tidak boleh terlalu jauh.

Dalam persidangan yang lalu, Rustam ternyata tidak mempunyai kualifikasi sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Hanya ketua panitia lelang, Rochman Arief, yang punya kualifikasi itu.

Namun, Rustam berkilah dia terpaksa menjalankan perintah mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari saat ditunjuk menjadi Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pengadaan alat kesehatan lima tahun lalu. "Karena pak Sekjen (Syafii Ahmad) menolak terlibat dalam proyek itu, maka semua tanggung jawab dilimpahkan kepada saya," kata Rustam dalam persidangan yang lalu. Dia pun mengatakan Siti dan Syafii yang memerintahkan pengalihan dana Rp 80 miliar buat penyediaan vaksin flu burung menjadi proyek pengadaan alat kesehatan itu.

Rustam diduga menerima cek perjalanan Bank Mandiri dari Direktur PT GI, Masrizal Achmad Syarief. Dia juga diduga memberikan cek itu kepada mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari dan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Syafii Ahmad, yang sudah divonis dalam kasus pengadaan lainnya di Kementerian Kesehatan. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian hingga Rp 22,051 miliar. Dengan cek itu, dia membeli rumah mewah di Jalan Mendut, Menteng, Jakarta Pusat, milik Iwan Cahyadikarta sebesar Rp 5 miliar.

Penyidik KPK menelusuri aliran uang itu lewat nomor seri tertera di cek perjalanan Bank Mandiri itu. Dalam dakwaan, Siti Fadilah Supari diduga menerima uang sebesar Rp 1,27 miliar, Else Mangundap Rp 850 juta, Amir Syamsuddin Ishak Rp 100 juta, Mediana Hutomo dan suaminya, Gunadi Soekemi, Rp 100 juta, Tan Suhartono Rp 150 juta, Tengku Luckman Sinar Rp 25 juta, PT Indofarma Global Medika Rp 1,763 miliar, PT Graha Ismaya Rp 15,226 miliar.

Rustam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik

Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik

Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Berkas Rampung, Syahrul Yasin Limpo Segera Diseret ke Meja Hijau

Berkas Rampung, Syahrul Yasin Limpo Segera Diseret ke Meja Hijau

Berkas tersebut telah diserahkan ke jaksa KPK, Rabu (7/2).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
OJK Mau Pangkas 500 BPR, Ketua LPS: Kita kan Kaya, Punya Cukup Dana Bayar Klaim Simpnan

OJK Mau Pangkas 500 BPR, Ketua LPS: Kita kan Kaya, Punya Cukup Dana Bayar Klaim Simpnan

Purbaya menilai, jika OJK melakukan pemangkasan dari 1.500 BPR menjadi 1.000 BPR dalam waktu serentak, dia lebih mengkhawatirkan pihak OJK.

Baca Selengkapnya
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya

Babak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya

Kasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka

Baca Selengkapnya