Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa KPK dakwa Ratna Dewi Umar 20 tahun penjara

Jaksa KPK dakwa Ratna Dewi Umar 20 tahun penjara Ratna Dewi Umar. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan reagen dan consumable flu burung, Ratna Dewi Umar terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hal itu seperti tertulis dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yaitu pada pengadaan pertama," ujar Jaksa I Kadek Wiradana di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (27/5).

Jaksa Kadek mengatakan selaku Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna menyalahgunakan pengaturan kesepakatan pada empat proyek pengadaan alat-alat kesehatan tersebut di Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan.

Proyek pertama yakni pengadaan alat-alat kesehatan tahun anggaran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan sebesar Rp 42.459.000.000. Kedua, penggunaan sisa dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2006 pada direktorat yang sama sebesar Rp 8.823.800.000.

Ketiga, pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN-P tahun anggaran 2007 pada direktorat yang sama sebesar Rp 50 miliar. Keempat, pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA tahun anggaran 2007 pada direktorat yang sama sebesar Rp 30 miliar.

Jaksa Kadek menjelaskan, terdakwa dalam pengadaan proyek pertama melakukan kesepakatan dengan Bambang Rudjianto Tanoesoedibjo selaku Dirut PT Prasasti Mitra bahwa pelaksanaan pekerjaan dikerjakan oleh Prasasti dengan menggunakan PT Rajawali Nusindo yang dipimpin oleh Sutikno.

Tetapi, dalam pelaksanaannya ternyata, pengadaan alat kesehatan tersebut mengambil dari beberapa agen tunggal, yakni PT Fondaco Mitratama, PT Prasasti Mitra, PT Meditec Iasa Tronica dan PT Airindo Sentra Medika, PT Kartika Sentamas dengan harga lebih murah.

Sehingga, menguntungkan PT Rajawali Nusindo Rp 1,5 miliar, PT Prasasti Mitra Rp 4,932 miliar, PT Airindo Sentra Medika Rp 999 juta, PT Fondaco Mitratama Rp 102 juta, PT Kartika Sentamas Rp 55 jutaa dan PT heltindo Internationl Rp 1,7 miliar.

Kemudian pada proyek pengadaan kedua, Ratna diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan sisa anggaran pengadaan pertama sebesar Rp 8.823.800.000 untuk pembelian tambahan alat kesehatan, yaitu 13 ventilator.

Pada pengadaan kedua ini PT Rajawali Nusindo yang ditunjuk sebagai pelaksana, kembali menyerahkan pengadaan ke PT Prasasti Mitra yang juga menyerahkan ke agen-agen tunggal yang sama.

Sehingga, menguntungkan Rajawali sebesar Rp 1,8 miliar dan Prasasti sebesar Rp 5,4 miliar. Kemudian, PT Airindo Sentra Medika sebesar Rp 999 juta, PT Fondaco Rp 102 juta, PT Kartika Rp 55 juta dan PT Heltindo Rp 1,7 miliar.

Hal itu sama juga dengan pengadaan ketiga. Dalam pengadaan ketiga, ratna disebut menyalahgunakan kewenangan dengan memerintahkan panitia pengadaan melaksanakan proyek pengadan dengan metode penunjukkan langsung dengan alasan situasi masih dalam Kejadian Luar Biasa (KLB) flu burung. Sehingga, menunjuk PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) sebagai pelaksana kegiatan.

Namun, ditetapkan bahwa PT KFTD mendapat dukungan dari PT Bhineka Usada Raya (BUR). Padahal, dalam penentuan harga perkiraan sendiri sudah menggunakan perhitungan dari PT BUR. Atas perbuatan tersebut, menguntungkan PT KFTD sebesar Rp 2 miliar dan PT BUR sebesar Rp 25 miliar.

Terakhir pada proyek pengadaan keempat, Ratna Dewi Umar juga didakwa menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan panitia pengadaan untuk menunjuk langsung PT KFTD sebagai pelaksana proyek.

Namun, harga perkiraan sendiri yang digunakan adalah milik PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) yang jauh lebih rendah dari anggaran yang ditentukan, yaitu sebesar Rp 29,810 miliar. Sehingga, menguntungkan PT CPC sebesar Rp 10,861 miliar dan PT KFTD sebesar Rp 1,4 miliar.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, Ratna diancam hukuman maksimal 20 tahun. Sementara itu, Ratna sendiri dan kubu pengacaranya, tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa tersebut.

"Kami tidak akan mengajukan eksepsi," kata salah satu penasehat hukum Ratna, LLM Sitorus.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023

KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023

Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka

Baca Selengkapnya
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya