Jaksa KPK tolak eksepsi Wa Ode Nurhayati
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak eksepsi atau nota pembelaan yang diajukan kubu Wa Ode Nurhayati. Sidang tanggapan jaksa atas eksepsi Wa Ode digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/6).
JPU menilai, eksepsi Wa Ode sebagian besar berisi curhatan dirinya, tidak seperti yang diatur dalam Pasal 156 KUHAP, yakni yang mengatur tentang pokok-pokok keberatan atau eksepsi.
"Eksepsi keberatan terdakwa yang setebal 2 halaman, sebagian besar adalah curahan hati terdakwa. Di mana itu masih perlu dibuktikan dalam persidangan," kata JPU I Kadek Wiradana saat menanggapi eksepsi Wa Ode di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sebelumnya, dalam eksepsinya pekan lalu, Wa Ode menuturkan seputar keluarga dan bisnis keluarganya, serta kekecewaannya lantaran ditetapkan sebagai tersangka yang mengakibatkan Wa Ode tak dapat bersama dengan keluarganya.
Wa Ode juga mengaku telah menjadi korban konspirasi dan korban politik para mafia anggaran di DPR.
"Oleh karenanya, tanggapan kami keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima dan harus ditolak," ujar JPU Kadek.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaOJK Mau Pangkas 500 BPR, Ketua LPS: Kita kan Kaya, Punya Cukup Dana Bayar Klaim Simpnan
Purbaya menilai, jika OJK melakukan pemangkasan dari 1.500 BPR menjadi 1.000 BPR dalam waktu serentak, dia lebih mengkhawatirkan pihak OJK.
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaDalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi
Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnya