Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa KPK minta hakim Tipikor tolak keberatan Jero Wacik

Jaksa KPK minta hakim Tipikor tolak keberatan Jero Wacik Sidang Jero Wacik. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan terdakwa mantan Menteri ESDM Jero Wacik. JPU juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah dan memenuhi syarat formil.

"Meminta majelis hakim memutuskan putusan sela sebagaimana berikut. Pertama, menolak seluruh keberatan terdakwa Jero Wacik dan tim penasihat hukumnya. Dua, menyatakan surat dakwaan adalah sah dan memenuhi syarat formil dan materil dan memenuhi ketentuan 143 KUHAP untuk dijadikan dasar memeriksa, mengadili dan memutus perkara atas nama Jero Wacik. Tiga, menyatakan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berhak untuk mengadili dan berhak menetapkan pemeriksaan atas nama Jero Wacik dilanjutkan," kata JPU KPK Yadyn dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/9).

Sebelumnya, Jero Wacik menyampaikan sejumlah keberatan terhadap surat dakwaan tersebut pada persidangan yang digelar 22 September 2015 lalu. Saat itu, ada tiga butir keberatan yang diajukan Jero Wacik.

Pertama, menceritakan riwayat hidup singkat dan prestasi Jero saat menjabat sebagai Menbudpar 2004-2011 dan Menteri ESDM 2011-2014; kedua penetapan Jero Wacik sebagai tersangka oleh KPK adalah bentuk kesewenang-wenangan karena KPU sudah menetapkan dirinya sebagai anggota DPR 2014-2019 pada 1 Oktober 2014; ketiga Jero menilai perbuatannya adalah kesalahan administrasi yang dikriminalkan.

"Terhadap riwayat hidup dan prestasi terdakwa saat menjabat sebagai Menbudpar 2004-2011 dan Menteri ESDM 2011-2014 tidak termasuk dalam materi keberatan atau eksepsi sebagaimana pasal 156 ayat 1 UU No 8/1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP)," ungkap jaksa Yadyn.

Soal keberatan Jero Wacik atas penetapan dirinya sebagai tersangka, JPU menegaskan hal itu sudah melalui proses hukum. Dia menegaskan hal itu sudah sesuai dengan tata laksana hukum acara pidana dan telah terbukti di praperadilan.

"Sudah diujui dalam sidang praperadilan atas nama Jero Wacik. Hakim tunggal Sihar Purba di PN Jakarta Selatan sudah menolak permohonan praperadilan atas nama Jero Wacik sehingga penetapan tersangka atas nama Jero Wacik adalah sah dan bersesuaian secara hukum," katanya.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Sumpeno akan menyampaikan putusan sela pada 6 Oktober.

"Setelah mendengar tangapan majelis akan mengagendakan putusan sela dan akan kami tunda pada hari Selasa, 6 Oktober," kata Ketua Majelis hakim Sumpeno.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi
Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi

Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
4 Menteri Kabinet Jokowi Siap Hadir di Sidang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
4 Menteri Kabinet Jokowi Siap Hadir di Sidang Mahkamah Konstitusi Hari Ini

Pada persidangan ini, kubu pemohon, termohon maupun terkait tidak diperkenankan bertanya, Pertanyaan hanya diberikan para hakim MK.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.

Baca Selengkapnya