Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa KPK dakwa Abdur Rouf perantara penerima suap buat Fuad Amin

Jaksa KPK dakwa Abdur Rouf perantara penerima suap buat Fuad Amin Fuad Amin bersaksi di sidang Antonius Djatmiko. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Adik ipar bekas Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron yakni Abdur Rouf didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjadi perantara penerimaan uang suap Fuad Amin dari PT Media Karya Sentosa (MKS). Hal itu mencuat dalam sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Terdakwa menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 1,9 miliar dari Rp 18,050 miliar yang diterima Fuad Amin," kata JPU, Nurul Widiasih saat membacakan surat dakwaan Abdur Rouf di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4).

Menurut JPU, uang sebesar Rp 18,050 M yang diterima Abdur Rouf merupakan pemberian dari Sardjono selaku Presiden Direktur PT MKS, Antonius Bambang Djatmiko selaku Direktut HRD PT MKS, Sunaryo Suhadi selaku Managing Direktur PT MKS, serta Achmad Harijanto selaku Direktur Teknik PT MKS dan diterima melalui Sudarmono.

Uang itu diberikan saat Fuad Amin masih menjabat bupati Bangkalan untuk mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Dari penuturan JPU, Fuad Amin pernah mengenalkan Abdur Rouf kepada Antonius Bambang Djatmiko di kediaman Fuad di Jalan Cipinang Cempedak 2 Nomor 25 A, Cipinang, Jakarta Timur pada Februari. Saat itu, Fuad Amin menjelaskan kepada Antonius bahwa Abdur Rouf bisa menerima uang yang akan diberikan sesuai dengan kesepakatan.

JPU menambahkan, melalui Abdur Rouf uang suap Rp 1,9 miliar diterima Fuad Amin tiga kali. Pertama dilakukan pada tanggal 1 September 2014 di Carrefour Jalan MT Haryono, Jakarta Timur. Penyerahan uang itu disepakati dilakukan di Carrefour setelah Fuad memerintahkan Abdour Rouf untuk menghubungi Antonius terkait perjanjian tersebut.

Abdur Rouf didampingi penjaga rumah Fuad Amin yakni Imron bertemu dengan ajudan Antonius, Sudarmono. Kemudian Sudarmono menyerahkan uang sebesar Rp 600 juta yang dimasukan ke dalam tas.

Setelah menerima uang, Rouf bergegas menyetorkan uang tersebut ke kantor Bank BCA yang berletak di Otto Iskandar Dinata. Uang disetorkan ke dua rekening, pertama atas nama Siti Masnuri (istri Fuad Amin) sebesar Rp 300 juta lalu ke rekening Fuad Amin sebesar Rp 300 juta.

"Sesuai dengan permintaan Fuad Amin, terdakwa menyimpan slip setoran uang tersebut," jelas JPU.

Untuk penerimaan uang kedua terjadi pada 30 Oktober 2014. Dimana Fuad Amin sudah mengkonfirmasi ke Antonius sehari sebelumnya kalau penyerahan uang melalui Abdur Rouf. Setelah itu, Abdur Rouf mengkonfirmasi Antonius melalui pesan singkat untuk menentukan tempat pertemuan.

Keduanya bersepakat penyerahan dilakukan di rumah Fuad Amin di Cipinang Cempedak. Setelah diterima, Abdur Rouf kembali menyetorkan uang tersebut ke Bank Mandiri cabang Tendean Jakarta Selatan atas nama Muhamad Yusuf.

Sementara untuk penerimaan uang terakhir terjadi pada 1 Desember 2014 di gedung AKA Jalan Bangka Raya Nomor 2, Pela, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Di situ Abdur Rouf menerima uang sebesar Rp 700 juta melalui Sudarmo.

Kemudian Abdur Rouf menghubungi Fuad Amin untuk mengatakan kalau uang sudah diterima. Fuad pun memerintahkan Abdur Rouf untuk menyerahkannya ke Taufiq Hidayat. Belums sempat diserahkan, Abdur Rouf lebih dulu diamankan tim KPK.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa perbuatannya menerima uang imbalan atau balas jasa untuk Fuad Amin pada tahun 2014 secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 1,9 miliar dari Rp 18,050 miliar yang berasal dari Antonius Bambang Djatmiko, Sardjono, Sunaryo Suhadi, Achmad Harijanto melalui Sudarmono adalah terkait dengan jabatan Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan," kata Jaksa KPK.

Atas perbuatannya, Abdur Rouf diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Akui Bakal Mundur dari Menko Polhukam, Kekayaan Mahfud MD Capai Rp29,54 Miliar

Akui Bakal Mundur dari Menko Polhukam, Kekayaan Mahfud MD Capai Rp29,54 Miliar

Mahfud menegaskan bahwa pada saatnya nanti dia akan menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Menko Polhukam kepada Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Khofifah Dukung Prabowo Gibran, Cak Imin Yakin AMIN Kuasai Jawa Timur

Khofifah Dukung Prabowo Gibran, Cak Imin Yakin AMIN Kuasai Jawa Timur

Suara Jawa Timur masih akan dimenangkan oleh Cak Imin dan Anies Baswedan bersama PKB.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo

Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo

Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya