Jaksa Jelaskan Hilangnya Permohonan JC Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Dalam Tuntutan
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tak disebutkannya terkait keputusan permohonan justice collaborator (JC) terdakwa Mantan Penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju yang hilang dalam pembacaan sidang tuntutan.
"JC tersebut putusannya belum final dari kami," kata JPU pada KPK Lie Putra Setiawan ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/12).
Karena hal itu, Lie menjelaskan bahwa tim penuntut umum masih menimbang permohonan JC dari Robin. Pasalnya, dalam pembacaan tuntutan tidak harus dijabarkan terkait permohonan JC.
"Bukan kami harus menyebutkan bahwa di dalam surat tuntutan yang bersangkutan JC atau tidak," ujar Lie.
Menurut Lie, surat ketetapan JC yang diminta Robin juga belum ada sampai tuntutan dibacakan. Lantaran Robin baru mengajukan JC saat persidangan berlangsung.
"Yang menyampaikan lebih awal (terdakwa sekaligus Pengacara) Maskur Husain, sedangkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) sendiri kan menyampaikannya di depan persidangan," tutur Lie.
Maka, Lie mengatakan bila pertimbangan permohonan JC Robin bisa disampaikan dalam sidang berikutnya. Karena Robin sendiri masih ada perkara lain yang menyakut dirinya, sehingga persoalan JC masih bisa disampaikan
"Yang bersangkutan saat ini baru bersidang untuk dirinya sendiri, masih ada perkara yang terkait dirinya lagi. Apakah kami akan pertimbangkan saat ini boleh, apakah kami pertimbangkan kemudian boleh-boleh saja," ucap Lie.
Sekedar informasi jika permohonan JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum yang dilayangkan Robin Pattuju, karena siap membongkar keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, termasuk keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju 12 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara atas kasus dugaan penerimaan suap penanganan korupsi yang ditangani KPK terhadap lima perkara.
Tuntutan tersebut dibacakan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/12) hari ini. Dengan menyatakan Robin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sesuai dakwaan alternatif pertama.
Tuntutan itu berdasarkan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat bacakan tuntutan.
Robin, dianggap JPU telah menerima hadiah berupa uang suap untuk mengurus dan mengamankan sejumlah perkara dengan dianggap menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001, bila ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar dari para bepekara.
"Menuntut agar majelis halim menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan," kata Lie.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
JK Ingatkan Jokowi Tak Kampanye Terselubung: Kalau Melanggar Permalukan Diri Sendiri
JK mengapresiasi Jokowi yang menegaskan tidak akan ikut kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaJokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional
Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji
Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaRespons Cak Imin soal Hadi Tjahjanto Bakal Dilantik Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR
Presiden Jokowi membenarkan bahwa ada pelantikan menteri pada Rabu besok.
Baca Selengkapnya