Jaksa hukum cambuk 7 penjudi di Bireuen Aceh
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Bireuen mengeksekusi 7 pelaku judi, baik judi togel maupun judi bola, Selasa (25/11) di Bireuen. Eksekusi cambuk kali ini dilaksanakan di halaman Masjid Agung Bireuen dengan disaksikan ratusan warga setempat.
Terpidana judi yang dicambuk tersebut mendapatkan hukuman cambuk antara 6 sampai dengan 8 kali cambuk setelah divonis Mahkamah Syariah Bireuen. Mereka melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir. Masing-masing mereka dikurangi masa tahanan sebanyak satu kali cambuk.
"Ini yang sudah ada putusan tetap dari Mahkamah Syariah Bireuen, bahkan ada beberapa yang sudah diputuskan sejak tahun lalu belum dicambuk, karena para terhukum ada yang sudah pindah tempat tinggal," jelas Kejari Bireuen, Thoher, Selasa (25/11).
Sementara itu, Bupati Bireuen Ruslan M Daud mengatakan, hukuman cambuk ini dilakukan bukan untuk mempermalukan terhukum. Akan tetapi ini menjadi pelajaran untuk masyarakat lain agar tidak melanggar syariat Islam dan juga menjadi peringatan untuk terhukum sendiri.
Selain itu Ruslan menegaskan, penting untuk meningkatkan sosialisasi tentang qanun syariat Islam pada masyarakat. Agar masyarakat bisa terhindar dari perbuatan yang melanggar syariat Islam. Apalagi pelaksanaan hukum cambuk di Bireuen sudah lama tidak dilaksanakan.
"Terpidana yang dicambuk itu jangan berkecil hati, tetapi harus ikhlas menerimanya, karena sudah banyak berbuat dosa dan semoga Allah mengampuninya," tukas Ruslan.
Pada tahun 2014 ini Kabupaten Bireuen baru perdana melakukan hukum cambuk setelah vakum lebih 5 tahun lebih. Pertama kali hukum cambuk dilaksanakan di Aceh adalah di Kabupaten Bireuen. Saat itu Bireuen dipimpin oleh Bupati Mustafa A Glanggang pada tahun 2006. Masa Mustafa A Glanggang ada dua kali melaksanakan hukum cambuk.
Kemudian ketika komando Bireuen dipegang oleh Bupati Nurdin Abdul Rahman periode 2007-2012, tidak ada hukum cambuk diberlakukan. Baru kemudian pada tahun 2014 ini hukum cambuk dilaksanakan pada 7 pelaku judi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaTeguhkan Keragaman, Upacara HUT Banyuwangi Diwarnai Busana Khas Suku Nusantara
Bupati Ipuk dalam upacara tersebut mengenakan busana adat suku Bugis.
Baca SelengkapnyaSyok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati
Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca SelengkapnyaSopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaDua Caleg di Aceh Tenggara Ketahuan Ikut Lipat Surat Suara Pemilu 2024, Alasannya Butuh Uang
Dua Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) ketahuan ikut menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji, 320 Peserta Lolos Tahap Selanjutnya
Sebanyak 320 peserta yang diumumkan lolos seleksi calon petugas PPIH Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaBawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur
Bawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca Selengkapnya