Jaksa duga Luthfi Hasan lakukan cuci uang sejak jadi anggota DPR
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq menerima tunjangan Rp 20 sampai Rp 50 juta dari DPP PKS setiap bulan. Tetapi, Luthfi juga mesti menyetor Rp 10 juta ke DPP PKS setiap bulan.
"Diketahui terdakwa setiap bulan juga mesti menyetor uang ke DPP PKS sesuai jabatan, yakni Rp 10 juta. Terdakwa juga mendapat tunjangan perjalanan dan lain-lain sebesar Rp 20-50 juta dari DPP PKS tiap bulan," kata Jaksa Rini saat membacakan berkas dakwaan Luthfi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6).
Penuntut umum pun menduga Luthfi Hasan Ishaaq melakukan pencucian uang. Menurut penuntut umum, perolehan harta mantan Presiden PKS itu tidak sesuai dengan profil dia sebagai anggota DPR.
"Berdasarkan berita negara dalam dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara, pada 2003 saat hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPR, terdakwa hanya memiliki kekayaan Rp 381,3 juta. Perolehan harta setelah itu tidak sesuai profil penghasilan terdakwa sebagai anggota DPR," kata Jaksa Rini Triningsih.
Menurut Jaksa Rini, Luthfi diduga menempatkan sejumlah uang yang patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi. Seluruh harta berupa uang, tanah, rumah, dan kendaraan itu tidak dilaporkan dalam LHKPN sebelum menjadi dan sesudah menjabat anggota DPR.
"Seluruh harta itu sengaja tidak dicantumkan terdakwa dalam dokumen LHKPN pada 2003 dan perubahannya pada 2009, serta diatasnamakan orang lain dan patut diduga buat menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan harta," ujar Jaksa Rini.
Menurut Jaksa Rini, penghasilan Luthfi sebagai anggota DPR setiap bulan adalah Rp 52 juta. Jika dijumlah dalam setahun mencapai Rp 707 juta.
Jaksa menjerat Luthfi dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4, dan atau Pasal 5 Undang-Undang No 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi Mendag Zulhas Soal Pernyataan Uang Bansos dari Jokowi: Yang Bilang Pribadi Siapa?
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dipanggil DPR sebagai buntut pernyataannya terkait dana bansos dari uang Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaDPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaSidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah
Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaMahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang
Bawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.
Baca SelengkapnyaBegini Seharusnya Uang THR Dikelola, Pakai Rumus 10-20-60-10
Dana darurat dapat disimpan untuk keadaan tak terduga seperti kecelakaan, kerusakan rumah, atau kehilangan pekerjaan.
Baca Selengkapnya