Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa ditangkap KPK, sidang tuntutan korupsi BPJS Subang tetap jalan

Jaksa ditangkap KPK, sidang tuntutan korupsi BPJS Subang tetap jalan

Merdeka.com - Meski salah satu anggota jaksa penuntut umum (JPU) perkara korupsi BPJS Kabupaten Subang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (11/4), sidang perkara itu dengan agenda tuntutan tetap digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa barat pada Pengadilan Negeri Bandung.

Rencana sidang sempat goyah usai kabar adanya operasi tangkap tangan dilakukan KPK, terhadap jaksa Kejaksaan Tinggi Jabar berinisial D. Dia merupakan anggota tim jaksa penuntut umum perkara korupsi BPJS Kabupaten Subang.

Berkas tuntutan dibacakan oleh Jaksa Intan, sejawat Jaksa D. Pembacaan dimulai setelah kedua terdakwa, Budi Sugiantoro dan Jajang Abdul Khaliq, memasuki Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Bandung pukul 16.41 WIB.

Dalam persidangan, kedua terdakwa tidak didampingi penasehat hukum mereka. Kendati demikian, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara tetap berlangsung.

Dalam tuntutannya, Jaksa Intan menyatakan, terdakwa Budi maupun Jajang tidak terbukti melanggar dakwaan primair. Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Meski demikian, keduanya dinyatakan melanggar dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Dengan hukuman dua tahun penjara dikurangi masa tahanan pengadilan," kata Intan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut denda Rp 50 juta, atau subsider tiga bulan penjara

Jaksa juga menyatakan masing-masing terdakwa sudah mengembalikan uang pengganti kerugian negara.

Menurut Intan, hal memberatkan bagi kedua terdakwa lantaran tidak mendukung program pemberantasan korupsi sedang dijalankan pemerintah.

Sedangkan keadaan meringankan, kata Intan, kedua terdakwa sama-sama bersikap sopan selama persidangan. Keduanya juga tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Usai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara kemudian menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Terdakwa Budi Subiantoro yang dalam perkara itu selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mengatakan, dalam dakwaan jaksa dia dianggap merugikan keuangan negara Rp 4,7 miliar. Meski demikian, dia berkilah tidak menggunakan uang itu.

"Tapi dalam fakta persidangan uang itu dipakai Suhendi (Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Subang). Tapi saya tak ngerti kenapa Suhendi di Polda Jabar tak jadi tersangka," kata Budi.

Budi mengatakan, sudah hampir lunas mengembalikan uang pengganti kerugian negara kepada jaksa. Uang pengganti diberikan bertahap, yakni sepekan lalu Rp 329 juta, kemudian Rp 241 juta, dan sisanya akan diberikan. Sehingga total uang dia ganti harus mencapai Rp 675 juta.

(mdk/ary)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga

Penampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga

Akibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023

KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023

Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya