Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa dakwa Ahmad Fathanah terima suap dan cuci uang

Jaksa dakwa Ahmad Fathanah terima suap dan cuci uang Sidang Ahmad Fathanah. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, dengan dua delik. Selain menjadi perantara suap dari PT Indoguna Utama, Fathanah diduga ikut melakukan dan menyamarkan harta yang diketahui dari hasil tindak pidana korupsi.

Menurut jaksa, Fathanah diduga menjadi perantara suap sebesar Rp 1,3 miliar buat mantan anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Duit diduga merupakan uang muka dari komisi Rp 40 miliar yang dijanjikan buat mengusahakan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama sebesar sepuluh ribu ton.

"Perbuatan itu diduga agar penyelenggara negara atau pejabat negara tidak melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuati yang berkaitan dengan jabatannya," kata Jaksa Guntur Ferry Fahtar saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6).

Kemudian, Fathanah juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Dia diduga menyembunyikan atau menyamarkan berbagai harta yang diduga didapat berasal dari tindak pidana korupsi.

"Patut diduga harta kekayaan diduga untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan, menghibahkan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan nama terdakwa atau menggunakan nama orang lain adalah agar tidak diketahui asal-usulnya dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Rini Triningsih.

Atas perbuatannya itu, Fathanah dijerat dengan pasal 12 huruf a, atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf a, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Fathanah juga didakwa melanggar pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Raffi Ahmad Buka Suara Disebut Terlibat Pencucian Uang 'Tidak Benar, ini Kantor juga Masih Nyicil'

Raffi Ahmad Buka Suara Disebut Terlibat Pencucian Uang 'Tidak Benar, ini Kantor juga Masih Nyicil'

Raffi Ahmad menyebut jika tudingan pencucian uang yang dialamatkan kepadanya merupakan fitnah.

Baca Selengkapnya
Raffi Ahmad Sebut Tudingan Pencucian Uang Sebagai Fitnah yang Keterlaluan

Raffi Ahmad Sebut Tudingan Pencucian Uang Sebagai Fitnah yang Keterlaluan

Raffi Ahmad sempat menyampaikan klarifikasinya pasca ramainya tudingan pencucian yang kepadanya.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Raffi Ahmad Angkat Bicara Bantah Terlibat Dugaan Kasus TPPU: Ini Tahun Pemilu

Raffi Ahmad Angkat Bicara Bantah Terlibat Dugaan Kasus TPPU: Ini Tahun Pemilu

"Minta tolong kalau berita yang menyesatkan seperti ini atau merugikan seperti ini janganlah apalagi kita sadar kalau ini tahunnya pemilu," kata Raffi

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-Bagi Uang, Ini Alasannya

Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-Bagi Uang, Ini Alasannya

Bawaslu Pamekasan menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang oleh Gus Miftah.

Baca Selengkapnya
Gus Miftah Buka-bukaan Sumber Uang Dibagikan di Pamekasan dan Hubungan dengan Prabowo saat Diperiksa Bawaslu

Gus Miftah Buka-bukaan Sumber Uang Dibagikan di Pamekasan dan Hubungan dengan Prabowo saat Diperiksa Bawaslu

Bawaslu menanyakan sumber uang dan terkait acara apa membagikan uang tersebut.

Baca Selengkapnya
Memasuki Tahun 2024, Kopral Bagyo Foto Bareng Irjen Ahmad Luthfi Sambil Tersenyum 'Semoga Pak Luthfi Berkenan Berkumis Walau Sehelai'

Memasuki Tahun 2024, Kopral Bagyo Foto Bareng Irjen Ahmad Luthfi Sambil Tersenyum 'Semoga Pak Luthfi Berkenan Berkumis Walau Sehelai'

Sebuah unggahan di awal tahun memperlihatkan sosok Kopral Bagyo yang sedang berfoto dengan jenderal polisi bintang dua, Irjen Ahmad Luthfi.

Baca Selengkapnya
Anaknya Menangis Lantaran Tak Enak Hati Minta Uang Kuliah Profesi, Respons Ayah Ini Bikin Terenyuh

Anaknya Menangis Lantaran Tak Enak Hati Minta Uang Kuliah Profesi, Respons Ayah Ini Bikin Terenyuh

Cara didikan orang tua menentukan keberhasilan anak di masa depan.

Baca Selengkapnya
Fadel Islami, suami Muzdalifah, terpilih sebagai anggota Dewan setelah mencalonkan diri untuk pertama kalinya

Fadel Islami, suami Muzdalifah, terpilih sebagai anggota Dewan setelah mencalonkan diri untuk pertama kalinya

Suami Muzdalifah, Fadel Islami terpilih menjadi anggota dewan DPRD Banten.

Baca Selengkapnya