Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Bantah Pledoi Djoko Tjandra Soal Locus Delicti & Konsultan Fee ke Pinangki

Jaksa Bantah Pledoi Djoko Tjandra Soal Locus Delicti & Konsultan Fee ke Pinangki Djoko Tjandra Disidang Pinangki. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa membantah beragam argumen terdakwa Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dalam nota pembelaan atau pleidoi perkara penghapusan Red Notice dan Pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA). Hal itu disampaikan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/3) dengan agenda replik atas pleidoi dari terdakwa.

Pertama soal bantahan atas klaim dari Djoko Tjandra yang sebut tuntutan jaksa tidak sesuai locus delicti karena dilakukan di Malaysia.

"Pertama pemberian uang Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo melalui Tommy Sumardi yang masing-masing diberikan di ruang kerja Irjen Napoleon Bonaparte di gedung TNCC Mabes Polri di Jakarta," kata jaksa.

Jaksa menyakini, apabila penyerahan sejumlah uang yang dilakukan Djoko Tjandra di Indonesia terlaksana pada 28 April 2020 sebesar 200 ribu dolar Singapura, 29 April 2020 USD 100 ribu, lalu 4 Mei 2020 USD 150 ribu dan USD70 Ribu.

"Pemberian uang Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon diberikan oleh Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi diberikan di dekat area parkir gedung TNCC Mabes Polri sebesar USD50 ribu dan di ruang kerja Prasetijo di Bareskrim polri sebesar USD50 ribu," katanya.

Selain itu, jaksa memperkuat bantahan terkait locus delicti soal uang pemberian USD500 ribu melalui adik iparnya Almarhum Herriyadi Angga Kusuma kepada Andi Irfan Jaya untuk pengurusan Fatwa di Mahkamah Agung (MA), juga diserahkan di Indonesia.

"Sedangkan. Untuk pemberian uang sebesar 500 ribu dolar As dari Djoko yang diberikan melalui Herriyadi Angga Kusuma kepada Andi Irfan jaya yang kemudian diserahkan kepada Pinangki bertempat di mall Senayan City tanggal 26 November 2019," katanya.

"Sehingga kami berpendapat terkait pembelajaran yang menyatakan bahwa locus delicti yang disampaikan terdakwa di Malaysia adalah kekeliruan," tambahnya.

Klaim Djoko Soal Konsultan Fee Tak Berdasar

Selain itu, jaksa turut membantah klaim lain terdakwa yang menyebut pemberian uang kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta Mantan Politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya adalah biaya konsultan fee untuk pengurusan Fatwa MA.

"Sedangkan uang yang diberikan kepada Andi Irfan Jaya, dan Pinangki Sirna Malasari melalui Hariadi Angga Kusuma adalah sebagai konsultan fee untuk biaya pembuatan pengurusan fatwa ke MA agar pidana yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi," kata jaksa.

"Sehingga kami berpendapat bahwa pembelaan yang menyatakan terdakwa atas pembelaan memberikan uang tersebut sebagai konsultan fee sangat tidak mendasar dan tidak beralasan haruslah dikesampingkan," tambahnya.

Atas hal itu, jaksa menegaskan kalau apa yang menjadi tuntutan kepada terdakwa Djoko Tjandra telah sesuai, karena dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 15 jo Pasal 13 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

"Berdasarkan uraian kami diatas kami JPU berkesimpulan nota pembelaan terdakwa tidak didukung oleh argumentasi atau alasan yang kuat. Oleh karena itu JPU tetap berada pada kesimpulan kami dalam tuntutan sebelumnya yang telah kami bacakan sidang hari Kamis 4 Maret 2020," jelasnya.

Dituntut 4 Tahun

Sebelumnya, JPU menuntut Djoko Tjandra dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Djoko Tjandra menghadapi tuntutan dalam dua kasus sekaligus, yakni terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) serta penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jaksa menilai Djoko terbukti telah menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Djoko melalui rekannya Tommy Sumardi memberikan uang kepada eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, sebanyak Sin$200 ribu dan US$370 ribu. Dia juga memberikan uang sebesar US$100 ribu kepada eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Upaya tersebut dimaksudkan agar Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan. Ia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Selain itu, Djoko juga menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari, untuk pengurusan fatwa MA. Fatwa itu dimaksudkan agar meloloskan Djoko dari hukuman MA dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Djoko menyuap Pinangki dengan uang sebesar US$500 ribu. Jaksa menerangkan uang itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Jaksa menyatakan bahwa Djoko juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA. Jaksa berujar mereka menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok

Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok

Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kodam Cendrawasih: Kklaim KKB Prajurit Tertembak di Depan Kantor Bupati Hoaks

Kodam Cendrawasih: Kklaim KKB Prajurit Tertembak di Depan Kantor Bupati Hoaks

Termasuk mengangkat isu Patung Yesus yang sebenarnya telah dibahas dan telah diselesaikan oleh unsur Forkopimda dan para tokoh di Intan Jaya.

Baca Selengkapnya
Sosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5

Sosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5

Dua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Saat Ngobrol dengan Petani di Magelang, Ganjar Malah Dimintai Uang Oleh Ibu-ibu

Saat Ngobrol dengan Petani di Magelang, Ganjar Malah Dimintai Uang Oleh Ibu-ibu

Ganjar Pranowo bertemu dengan para petani di Dusun Gunung Bakal, Desa Sumberarum, Magelang, Jawa Tengah, Minggu (17/12).

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya