Jaksa banding vonis bos First Travel, fokusnya bukti yang disita negara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap amar putusan majelis hakim dalam kasus penipuan perjalanan umrah First Travel. Khususnya persoalan aset first travel.
"Menurut informasi semua terdakwa banding, maka sesuai dengan SOP jika terdakwa banding Jaksa juga wajib mengajukan banding," kata Heri Jerman selaku JPU kepada Liputan6.com, Kamis (7/6).
Heri menjelaskan, JPU resmi menyatakan banding terhadap perkara yang membelit Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida alias Kiki. Utamanya persoalan barang bukti.
"Fokus kami terkait dengan barang bukti yang dirampas untuk negara, karena ini tidak ada kaitan dengan kerugian negara," terang dia.
Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara. Sementara sang suami yang jadi Direktur Utama, Andika Surachman dijatuhi hukuman 20 tahun. Keduanya juga dikenakan denda Rp 10 miliar.
Sedangkan Siti Nuraida alias Kiki, adik Anniesa dituntut 18 tahun dengan tambahan Rp 5 miliar.
"Selebihnya untuk konsep seperti apa nanti saya kabari," tutup dia.
Sebelumnya, Pengacara tiga bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias sudah lebih dulu mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Depok, Selasa (5/6).
Mereka mendaftarkan banding atas karena tidak terima ketiga bos First Travel dihukum berat dalam kasus penipuan, dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang. Terlebih, soal perampasan aset untuk negara.
"Kami dalam hal ini kami menolak (amar putusan). Oleh karenanya ingin mengajukan banding," kata salah satu pengacara bernama Wirananda.
Menurut dia, sejak 23 Mei 2018 sampai hari ini timnya sudah mendata sebagian aset First Travel. Menurut dia, setidaknya memiliki aset mencapai Rp 300 miliar. Nilainya cukup untuk membiayai perjalanan umrah calon jemaah.
"Pada dasarnya nilai aset tersebut adalah kepentingan jemaah," ujar Wirananda.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaAlasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaIni Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaMakam Berusia 1000 Tahun Berisi Jasad Wanita Tanpa Wajah, Ternyata Sosok Penting
Kerangka wanita ini ditemukan berdampingan dengan kerangka seorang pria.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaHakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaKomjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca Selengkapnya