Jaksa bakal hadirkan dua istri Luthfi Hasan dan Sekjen DPR
Merdeka.com - Sidang terdakwa kasus suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq , kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini. Rencananya, jaksa akan menghadirkan 19 saksi, termasuk dua istri mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu serta Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti.
"Saksi untuk sidang Senin (11/11) : Sutiana Astika, Lusi Tiarani Agustin, Felix Radjali, Umar Chasan, Andy Sunaryo, lis Damayanti, Dreyvi Charles Walintukan, Winantuningtyastiti, Ilham Arief Siradjudin, Najamudin Mara Hamid, Elly Halida, Suripto, Edy Kustiawan, Imas Aryumningsih, Hambali, Yopi Sangkot Batubara, Rinasari Dwi Juli, Ridwan Hakim, Chairawati," tulis kuasa hukum Luthfi, Muhammad Assegaf, melalui pesan singkat, Senin (11/11).
Kedua istri Luthfi bakal bersaksi itu adalah Sutiana Astika serta Lusi Tiarani Agustin. Sutiana merupakan istri pertama, sedangkan Lusi adalah istri kedua. Kemungkinan keduanya bakal dicecar seputar aliran dana dan harta-harta milik Luthfi diduga merupakan hasil pencucian uang.
Tetapi, belum diketahui apakah keduanya bakal muncul di pengadilan hari ini. Sebab, sebagai saksi yang mempunyai ikatan keluarga dekat, yakni istri, dengan terdakwa, keduanya bisa menggunakan haknya buat menolak bersaksi.
Selain itu, jaksa juga bakal menghadirkan beberapa saksi lain. Di antaranya adalah Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, Anggota Majelis Syuro PKS Soeripto, dan Ridwan Hakim. Ridwan merupakan anak dari Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin . Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis itu dijadwalkan dimulai pada pukul 11.00 WIB.
Baca juga:
Ayah Darin Mumtazah jadi saksi di persidangan Luthfi Hasan
Merasa bersalah, Fathanah menangis di sidang Luthfi
Petinggi Indoguna bela ibunya soal Rp 1 M ke Luthfi
Jadi saksi sidang Luthfi, Anis Matta bantah kenal Yudi Setiawan
Anis Matta patok biaya quick count Pilgub SulSel USD 35 ribu
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Komisi VI DPR soal Politisasi Bansos, Mendag Zulkifli Hasan: Saya Senang!
DPR akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buntut pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) berasal dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaKeponakan Khofifah dan La Nyalla Lolos DPD, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Kandas
Agus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi Mendag Zulhas Soal Pernyataan Uang Bansos dari Jokowi: Yang Bilang Pribadi Siapa?
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dipanggil DPR sebagai buntut pernyataannya terkait dana bansos dari uang Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaPledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaSidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah
Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: Pemilu 2024 akan Terjadi Perubahan
Hasto yakin Ganjar Mahfud merupakan pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Selama 10 Jam, Firli Bahuri Dicecar 22 Pertanyaan Terkait Aset LHKPN di Berbagai Daerah
pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan seluruh harta benda tersangka, serta harta benda istri, anak, dan keluarga
Baca SelengkapnyaPolisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya