Jaksa bakal bongkar pencucian uang Anas ke mertuanya
Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini kembali melanjutkan sidang terdakwa Anas Urbaningrum. Hari ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan tujuh saksi fakta, di antaranya mertua dan ipar Anas, KH Atabik Ali dan Dina Zad.
Saksi fakta lainnya adalah Ketut Darmawan, Direktur PT Dutasari Citra Laras Mahfud Suroso, Komisaris PT Dutasari Citra Laras Roni Wijaya, Yanto Sutrisno, dan Wahyudi Utomo.
"Tadi Pak Atabik Ali dan Ibu Dina Zad sudah hadir," kata Jaksa Yudi Kristiana kepada merdeka.com saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/8).
Sementara itu, Jaksa Yudi juga mengatakan menghadirkan tiga saksi ahli. Yakni Yunus Husein, Edward Omar Sharif, dan Siti Ismijati Jenie.
Dalam dakwaan pencucian uang, jaksa menganggap Anas berupaya menyamarkan harta hasil korupsi sebesar Rp 20,88 miliar. Duit itu diperoleh Anas dari berbagai sumber. Di antaranya gaji sebagai anggota DPR 2009-2014 sebesar Rp 195,6 juta dan tunjangan Rp 339,6 juta, sisa dana persiapan pemenangan dalam Kongres Partai Demokrat 2010 sekitar USD 1,3 juta dan Rp 700 juta. Uang itu disimpan di Grup Permai oleh Yulianis dan dimasukkan ke brankas dan dijadikan satu untuk dana komisi proyek, serta dana yang dihimpun bersama Nazaruddin melalui Grup Permai.
Anas kemudian membelanjakan uang itu buat membeli rumah seluas 1.639 meter persegi di Jalan Teluk Semangka blok G, Duren Sawit, Jakarta Timur seharga Rp 3,5 miliar atas nama terdakwa, dan rumah di Jalan Selat Makassar, Duren Sawit, Jakarta Timur, seharga Rp 690 juta atas nama K.H. Attabiq Ali (mertua Anas).
Kemudian, Anas membeli secara tunai tanah seluas 3.200 meter persegi di Jalan D.I. Panjaitan, Mantrisuron, Yogyakarta, dan tanah sebesar 7800 meter persegi lokasi sama seharga Rp 15,7 miliar. Dia membayar tanah itu melalui K.H. Attabik Ali sebesar Rp 1,5 miliar dan USD 1,1 juta, dan 20 batang emas seberat 100 gram.
"Karena masih kurang Rp 1,2 miliar, maka dibayar dengan dua bidang tanah seluas 1069 meter persegi di belakang rumah sakit dan 85 meter persegi di Jalan D.I. Panjaitan. Semua kepemilikan atas nama K.H. Attabik Ali," sambung Jaksa Yudi.
Anas juga membeli tanah ditengarai menggunakan uang hasil korupsi secara tunai di lokasi lain. Yakni tanah seluas 280 meter persegi seharga Rp 600 juta dan sebesar 389 meter persegi seharga Rp 369 juta di Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta, diatasnamakan Dina Zad (kakak ipar terdakwa).
"Jumlah kepemilikan harta terdakwa tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa sebagai mantan anggota KPU dan anggota DPR," ujar Jaksa Yudi.
Anas juga dianggap menyembunyikan harta hasil korupsi dengan cara mendirikan perusahaan tambang batubara PT Arina Kota Jaya, di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Melalui Nazaruddin, Anas meminta supaya menyuap Bupati Kutai Timur, Isran Noor, sebesar Rp 3 miliar, buat penerbitan Izin Usaha Pertambangan. Isran Noor menerbitkan IUP buat PT Arina Kota Jaya pada 26 Maret 2010.
Surat dakwaan buat Anas disusun dalam bentuk kumulatif. Dalam perkara pencucian uang, Anas dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnya1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan
Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.
Baca SelengkapnyaMenaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKesaksian Eks Ajukan Mentan Bongkar Permintaan Uang Firli Bahuri ke SYL Rp50 M
Eks Ajudan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan permintaan uang Rp50 miliar oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada SYL.
Baca SelengkapnyaBareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca Selengkapnya