Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa anggap Hartati ganggu sidang dengan kerahkan massa

Jaksa anggap Hartati ganggu sidang dengan kerahkan massa karyawan Hartati menjenguk di tahanan KPK. dwi narwoko ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pengerahan massa yang dilakukan oleh Hartati Murdaya mengganggu persidangan. Hal itu tercantum dalam berkas tuntutan dibacakan hari ini.

"Memperluas lahan dilakukan secara tidak sehat padahal bisa dilakukan untuk keadilan sosial masyarakat. Terakhir perbuatan terdakwa memobilisasi masa mengganggu proses perkara," kata Jaksa Edy Hartoyo saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/1).

Jaksa pun tidak menyatakan ada hal meringankan istri pengusaha Murdaya Poo dalam tuntutan perkara suap itu. Dia pun dianggap menyebabkan tidak optimalnya investasi di wilayah timur Indonesia.

Perbuatan Hartati juga dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan tindak pidana korupsi. Hartati juga tidak secara terus terang mengakui perbuatannya.

Memang saban sidang, massa pendukung mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu selalu memenuhi ruang sidang. Kadang-kadang, mereka bejubel sampai ruang tunggu Pengadilan Tipikor, Jakarta. Akibatnya, hawa ruang sidang pun panas dan menyulitkan wartawan saat meliput. Apalagi para pewarta foto dan kameramen stasiun televisi harus berdesakan dengan pendukung Hartati saat bersaing mengambil gambar.

Hari ini Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Hartati dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Dia bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto 55 ayat 1 ke-(1) KUHPidana.

Atas tuntutan hakim itu, Hartati dan penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan. Hakim Ketua Gusrizal Lubis menjadwalkan sidang dilanjutkan pada Senin pekan depan.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Pasutri Dibunuh 2 Karyawan di Jaksel, Istri Lagi Hamil Tua Janin Ikut Tewas

Pasutri Dibunuh 2 Karyawan di Jaksel, Istri Lagi Hamil Tua Janin Ikut Tewas

Karena sering dibully dan dilontarkan kata-kata kasar yang bikin kedua tersangka tersinggung.

Baca Selengkapnya
Aksi Anarkistis Massa di Jayapura Coreng Suasana Duka Pemakaman Lukas Enembe

Aksi Anarkistis Massa di Jayapura Coreng Suasana Duka Pemakaman Lukas Enembe

Komandan Korem 172/PWY Brigjen TNI Dedi Hardono menyesalkan aksi perusuh yang memicu kebakaran sejumlah ruko, rumah dinas, juga kantor di Waena, Jayapura.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.

Baca Selengkapnya
Terpukul, Pria Ini Ceraikan Istri Setelah Tahu Ketiga Anaknya Bukan Darah Dagingnya

Terpukul, Pria Ini Ceraikan Istri Setelah Tahu Ketiga Anaknya Bukan Darah Dagingnya

Seorang pria memutuskan untuk menceraikan istrinya setelah mengetahui bahwa ketiga anaknya bukan darah dagingnya.

Baca Selengkapnya
Dijadwalkan akan Gelar Pleno Rekapitulasi Suara, Kantor KPU Jayapura Malah Digeruduk Massa

Dijadwalkan akan Gelar Pleno Rekapitulasi Suara, Kantor KPU Jayapura Malah Digeruduk Massa

Massa yang hadir menduga ada pelanggaran seperti pengurangan, penambahan, hingga pengalihan suara yang dilakukan PPS dan PPD kepada dari caleg lain.

Baca Selengkapnya
PO Rosalia Indah Terancam Kena Sanksi Jika Terbukti Sopir Berkendara 8 Jam Lebih

PO Rosalia Indah Terancam Kena Sanksi Jika Terbukti Sopir Berkendara 8 Jam Lebih

Menhub Budi Karya masih mendalami terkait kecelakaan maut itu.

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya