Jaksa anggap eksepsi Luthfi Hasan Ishaaq tak layak
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan menyatakan isi materi nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus suap penambahan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq, tidak layak disebut eksepsi. Menurut jaksa, mestinya materi eksepsi sesuai aturan hukum acara hanya menyangkut tiga hal.
"Materi keberatan terdakwa bukanlah sebagaimana nota keberatan (eksepsi). Mestinya, nota keberatan sebagaimana diatur dalam KUHAP hanya berisi tiga hal, dakwaan kabur, tidak dapat diterima, dan tidak dapat disidangkan," kata Jaksa Muhibbudin saat membacakan tanggapan atas eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/7).
Jaksa Muhibbudin membantah KPK sengaja mencari-cari kesalahan Luthfi Hasan. Menurut dia, saat perkara Luthfi diajukan ke persidangan, jaksa sudah mendasarkan kepada bukti-bukti cukup.
Jaksa Muhibbudin berdalih KPK tidak pernah bermaksud mencari sensasi dalam perkara Luthfi Hasan Ishaaq. Menurut Jaksa Muhibbudin Kasus ini memang menarik perhatian masyarakat, dan hal itu tidak bisa disembunyikan lantaran masyarakat punya hak buat meminta informasi soal itu.
"Hal itu sejalan dengan keterbukaan informasi publik. KPK sebagai badan publik harus memberikan informasi baik cetak atau elektronik dibutuhkan," ujar Jaksa Muhibbudin.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaMahfud megungkapkan tidak terlalu tertarik mengikuti laporan itu lantaran kondisi politik saat ini
Baca SelengkapnyaEks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.
Baca SelengkapnyaGratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca Selengkapnya78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya