Jaksa Agung: Tingkat kesulitan kasus 1965 sangat tinggi
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) lagi-lagi mengakui kesulitan dalam menyidik dugaan kasus pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965. Jaksa Agung, Basrief Arief, mengatakan tingkat kesulitan untuk mengusut kasus tersebut sangat tinggi.
"Tingkat kesulitannya sangat tinggi," ujar Basrief di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Senin (1/10).
Karena itu, Basrief meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada Kejagung untuk menindaklanjuti laporan dari Komnas HAM. "Makanya tolong diberi kesempatan pada tim," ucapnya singkat.
Saat ini, kata Basrief, pihaknya sedang melakukan penelitian. Hasil penelitian nantinya akan diserahkan kembali ke Komnas HAM.
"Sedang dilakukan penyelidikan, tapi tentunya yang kita lakukan penelitian dulu," ujarnya.
Untuk mencari unsur yang tepat, kata dia, kejaksaan tetap menggunakan aturan perundang-undangan agar dapat mengadili para pelaku pelanggaran HAM. Dengan begitu, akan ditentukan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada mereka.
"Lengkapnya itu di samping unsur di sini mungkin crime against humanity, apakah di situ masuk atau bagaimana. Itu masih dalam penelitian tim kita," tandasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaKomisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024
Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJelang Perayaan Hari Raya Galungan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor
Jelang Perayaan Hari Raya PLN mencatat terdapat sebanyak 9 kasus gangguan listrik akibat penjor yang menyentuh kabel listrik di tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaIni Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi
Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca Selengkapnya