Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung Perintahkan Polres Cirebon Serahkan Tahap II Kasus Nurhayati

Jaksa Agung Perintahkan Polres Cirebon Serahkan Tahap II Kasus Nurhayati Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Dokumen Kejagung

Merdeka.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memerintahkan anggotanya untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon untuk menyerahkan tersangka Nurhayati serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, Nurhayati, mantan bendahara Desa Citemu turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran APBDes tahun 2018-2020 yang diduga dilakukan tersangka Kades bernama Supriadi senilai Rp 818 juta.

"Jaksa Agung selaku Penuntut Umum Tertinggi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memberikan petunjuk dan memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan Penyidik Polres Kabupaten Cirebon, guna menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P-21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (28/2).

Menurutnya, setelah tahap II itu dilaksanakan. Selanjutnya, JPU akan mengambil langkah untuk menyelesaikan perkara yang menjadi perbincangan warganet tersebut.

"Setelah Tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak Tersangka sesuai Hukum Acara Pidana," tutupnya.

Penetapan Tersangka Nurhayati Petunjuk JPU

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan penetapan tersangka terhadap mantan bendahara Desa Citemu, Nurhayati atas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini diketahui berdasarkan hasil pertemuan antara dirinya dengan pihak Kejaksaan Agung.

"Tadi malam saya ketemu dengan Jampidsus Pak Febri dan Jampidum Pak Fadil membahas masalah P21 Nurhayati, sepakat bahwa Penyidik Polresta Cirebon mentersangkakan N atas petunjuk JPU," kata Agus saat dihubungi, Senin (28/2).

Dengan begitu, nantinya Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan pemeriksaan secara internal dalam lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.

"Oleh karena itu, pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon (Beliau-beliau sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim)," ujarnya.

Ia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap lingkungan Kejari Cirebon tersebut juga berdasarkan perintah dari Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

"Perintah Bapak Jaksa Agung untuk pemeriksaan (itu yang saya dapatkan informasi saat bertemu beliau-beliau)," ungkapnya.

Jenderal bintang tiga ini menyebut, hasil dari pemeriksaan tersebut nantinya bakal bersurat ke Bareskrim Polri untuk dihentikannya penuntutan kasus itu.

"Hasil pemeriksaan nanti, akan dibuatkan surat ke Bareskrim untuk mohon perkara yang sudah P21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk dihentikan penuntutannya, karena tidak cukup bukti (SKPP)," sebutnya.

"Nanti kami akan pertimbangkan bila memang jelas akan dihentikan penuntutannya untuk tahap 2 Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkan SKPP-nya," sambungnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan eksaminasi atau menguji dan mengevaluasi kembali perkara korupsi APBDes, Cirebon, khususnya mengenai status tersangka Nurhayati.

Diketahui, Nurhayati, mantan bendahara Desa Citemu turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran APBDes tahun 2018-2020 yang diduga dilakukan tersangka Kades bernama Supriadi senilai Rp 818 juta.

Nurhayati ramai diperbincangkan di media sosial karena diketahui mengaku sebagai pelapor praktik yang dilakukan Kades.

Berkas perkara diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon dari Polres Cirebon. Setelah ekspos pada 2 Desember 2021, Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.

Namun, belakangan Kejati Jabar melakukan eksaminasi. Mereka akan mendalami lebih jauh soal perkara yang saat ini sudah P21 di Kejari Cirebon.

"Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon dengan tersangka berinisial N selaku bendahara desa, dilakukan eksaminasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono, Sabtu (26/2).

"Eksaminasi itu kita melakukan monitoring dan evaluasi kinerja kita di wilayah," ucap dia lagi.

Meski begitu, ia mengaku belum bisa berandai-andai dengan potensi perubahan status hukum dari Nurhayati. Semua bergantung dari hasil evaluasi.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Akibat Ketemuan dengan Sang Pujaan Hati, Prajurit TNI AD Ini Mengaku Baru Dua Kali ke Jakarta

Akibat Ketemuan dengan Sang Pujaan Hati, Prajurit TNI AD Ini Mengaku Baru Dua Kali ke Jakarta

Seorang Prajurit TNI AD asal Biak Provinsi Papua mengaku baru dua kali menginjakkan Kakinya ke Ibu Kota Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terungkap, Ini Alasan Camat Parung Panjang Icang Aliyudin Dimutasi

Terungkap, Ini Alasan Camat Parung Panjang Icang Aliyudin Dimutasi

Kursi Camat Parungpanjang diisi oleh Chairuka Judhyanto yang sebelumnya menjabat Camat Ciomas.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka

Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka

Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Mabuk saat Amankan Jumat Agung, Perwira Polisi Cemarkan Tata Cara Ibadah

Mabuk saat Amankan Jumat Agung, Perwira Polisi Cemarkan Tata Cara Ibadah

Iptu Dalfis ditegur Majelis sehingga terjadi sedikit keributan.

Baca Selengkapnya