Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung: PBB harusnya memahami, narkoba musuh dunia

Jaksa Agung: PBB harusnya memahami, narkoba musuh dunia Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejari Kediri. ©2016 merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap empat terpidana narkoba kembali menuai kontroversi. Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menyerukan agar pemerintah Indonesia tak lagi menerapkan hukuman mati. Komisi HAM PBB menyatakan hukuman mati tidak terbukti efektif mencegah kejahatan. Jika tujuan Indonesia mengurangi konsumsi narkoba, pendekatan hukuman mati disebut PBB tidak memiliki dasar ilmiah.

Kejaksaan Agung bergeming. Eksekusi mati tetap dilaksanakan, semalam. Empat terpidana yakni Freddy Budiman (37), Michael Titus (34), Humprey Ejike (40), dan Gajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34) dieksekusi mati di Lapas Nusakambangan.

Jaksa Agung HM Prasetyo angkat bicara terkait imbauan PBB. "Saya sampaikan narkoba adalah musuh dunia. PBB harusnya bisa memahami," ujar Prasetyo saat konferensi pers di kantornya, Jumat (29/7).

Jaksa Agung menegaskan, negara lain juga harus menghormati proses penegakan hukum yang diberlakukan di Indonesia. Dia menuturkan, negara asal terpidana mati juga tidak memberikan tekanan diplomatik.

"Kalau sekadar imbauan ada, tapi saya tidak mendengar tekanan diplomatik. Saya tidak merasa itu. Dan ini penegakan hukum negara kita, harus dihormati. Ini kedaulatan kita," kata Prasetyo.

Prasetyo menegaskan, pemerintah akan terus melakukan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba. Ini sebagai komitmen pemerintah dalam memerangi narkoba.

"Tidak akan berhenti eksekusi terpidana mati narkoba yang telah miliki kekuatan hukum tetap. karena kejahatan narkoba musuh dunia. Dan Indonesia menjadi daerah yang darurat narkoba," tutupnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP