Jaksa Agung minta kasus Rio Capella tak dipolitisasi
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo turut angkat bicara soal penetapan tersangka Sekjen NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka suap kasus bansos, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal BUMD Provinsi Sumatera Utara oleh KPK. Prasetyo minta kasus ini jangan sampai dipolitisasi.
"Biar saja proses hukum berjalan," kata Prasetyo di Istana, Jakarta, Kamis (15/10).
Prasetyo yang juga berasal dari NasDem itu menambahkan, Capella ditetapkan sebagai tersangka bukan atas kasus dana bansos melainkan operasi tangkap tangan suap dana bansos. Untuk kasus dana bansos sendiri sedang ditangani Kejaksaan Agung dan bukan KPK.
"Ya makanya ditangani KPK biar KPK yang ungkapkan itu. Insya Allah kita katakan ke KPK, akan diusut tuntas. Aktor intelektualnya siapa. Itukan berawal dari operasi tangkap tangan. Jadi beda dengan kasus yang kita tangani," jelas Prasetyo.
Menteri asal NasDem itu minta agar kasus hukum yang menjerat Capella tidak dipolitisasi. Prasetyo minta agar orang-orang yang tidak tahu kasus yang menjerat Capella kemudian dikaitkan dengan orang lain.
"Jadi itu kan berawal dari operasi tangkap tangan, ya silakan saja di ungkapkan semua saja. Cuma jangan mencari-carilah. Jangan juga orang yang tidak tahu bicara macam-macam gitu. Enggak boleh sebenarnya," ucap Prasetyo.
"Orang luar itu banyak ngomong macam-macam itu, dikait-kaitkan ke mana-mana. KPK tahu persis apa yang akan dilakukan. KPK ndak keliru dong, tapi yang bicara di luar itu yang macem-macem, enggak tahu permasalahan tapi bicara yang enggak-enggak. Itu yang mereka harus tahu dulu persoalan seperti apa," tutupnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Patrice ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus bansos, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal BUMD Provinsi Sumatera Utara. Dalam kasus ini KPK kembali menetapkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pudjo Nugroho sebagai tersangka.
"Dalam kasus yang sama penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella)sebagai tersangka selaku anggota DPR dugaan pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam pesan singkat, Kamis (15/10).
KPK telah melakukan gelar perkara untuk mengungkap kasus tersebut. Termasuk meminta sejumlah keterangan saksi terkait. KPK juga menetapkan Gubernur Gatot Pudjo Nugroho sebagai tersangka kasus bansos.
"Penyidik menyimpulkan dua bukti permulaan yang cukup disimpulkan terjadi dugaan tipikor yang diduga dilakukan GPN (Gatot Pujo Nugroho)selaku Gubernur sumut beserta ES (Evy Susanti) ini adalah pihak swasta. Sangkaan pasal baik kepada GPN dan ES diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 uu 31/1999 sebagaimana diubah uu 20/2001 tentang tipikor," tutur dia.
Johan menjelaskan, KPK memang tidak menangani kasus bansos. Namun ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena suap yang terjadi. "Kami tidak menangani perkara bansos, itu ditangani pihak kejaksaan, ini soal penerimaan dan pemberian. PRC diduga menerima hadiah atau janji," imbuhnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Detik-Detik RS Gatoel Mojokerto Dilahap Api, Pasien Kandungan Berhamburan Selamatkan Diri
Saat api berkobar, seluruh pasien di lantai 1 ruang kandungan langsung berhamburan keluar menyelamatkan diri.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaAHY Singgung Keberhasilan Presiden Jokowi dan SBY Saat Bertemu Ribuan Relawan di Surabaya
Khofifah meminta warga Jatim untuk berhati-hati menjelang hari H coblosan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaJokowi Klaim Sudah Gelontorkan Dana Desa Rp539 Triliun: Setara 250 Bandara Besar
Jokowi menilai jumlah dana desa yang telah disalurkan sejak tahun 2015 itu bukanlah angka yang kecil.
Baca SelengkapnyaSuasana Rumah Duka Rizal Ramli di Jaksel, Penuh Karangan Bunga Termasuk dari Presiden Jokowi
Mendiang Rizal menghembuskan napas terakhirnya pada Selasa (2/1) di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Baca SelengkapnyaIzin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaAksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak
Pembangunan Bendungan Lolak memakan anggaran mencapai Rp 2,02 triliun.
Baca Selengkapnya