Jaksa Agung: Kasus Sisminbakum dihentikan
Merdeka.com - Kejaksaan Agung akhirnya menghentikan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Hal itu dikatakan oleh Jaksa Agung Basrief Arief.
"Kasus Sisminbakum dihentikan," kata Basrief singkat saat ditanya perkembangan kasus Sisminbakum, Kamis (31/5).
Dihentikannya kasus ini terkait dengan putusan Mahkamah Agung yang telah membebaskan salah satu tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Zulkarnaen Yunus. Basrief sebelumnya menegaskan, putusan MA itu berdampak juga pada tersangka lain.
Dalam kasus ini, Kejagung sebenarnya sudah menetapkan dua tersangka lain. Dua tersangka itu adalah mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
Sedangkan dua terpidana lain karena terjerat kasus Sisminbakum yaitu Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga pada tahun 2010 bebas setelah melakukan kasasi ke MA. Sedangkan Direktur Utama (Dirut) PT SRD Yohanes Waworuntu bebas pada tahun 2011.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaMahfud Dapat Gelar Batin Perkasa Saibani Niti Hukum dari Kepaksian Pernong Lampung
Gelar Batin Perkasa Saibani Niti Hukum yang berarti Bangsawan Tangguh yang Berani Menjaga Hukum .
Baca SelengkapnyaDituding Banyak Narasi dan Asumsi, Kubu Anies-Cak Imin Sindir Balik Tim Prabowo-Gibran Tak Tahu Jadwal Sidang Sengketa Pilpres
Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengklaim memiliki fakta dan bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnya