Jaksa Agung hormati vonis bebas Yance
Merdeka.com - Kejaksaan Agung menghormati penuh atas vonis bebas murni yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung pada mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance. Politisi Golkar itu dibebaskan dari dakwaan tindakan pidana korupsi yang dialamatkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejagung.
"Inilah kenyataan dan realita yang dihadapi dalam penegakan hukum. Di mana bisa saja terjadi pemahaman, pandangan, pendapat dan penilaian yang berbeda dalam masalah yang sama antara penuntut umum dan hakim di pengadilan yang memiliki kebebasan dan kewenangan penuh untuk memutus perkaranya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rilis yang diterima wartawan, Senin (1/6).
Sehingga lanjut dia, pihaknya harus menghormati keputusan hakim Tipikor Bandung yang telah menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa. "Demi ditemukannya kebenaran materiil, Jaksa Penuntut Umum masih dapat dan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," terangnya.
Namun lanjut dia, jaksa agung akan melakukan upaya lain dengan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara.
"Apakah kemungkinan telah terjadi kekeliruan atau kekurangan dalam menangani perkaranya, kita akan lakukan eksaminasi," ungkapnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaKini Dukung Anies, Begini Jejak Karier Jenderal Ryamizard Ryacudu Keturunan Penyebar Agama Islam di Lampung
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu memutuskan mendukung pasangan capres cawapres Anies-Muhaimin di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPenampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaKejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaPetugas Linmas di Kota Jayapura Meninggal Saat Menjaga TPS
Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnya