Jaksa Agung Didesak Evaluasi Jaksa yang Menuntut Vonis Ringan 2 Penyerang Novel
Merdeka.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi kinerja kejaksaan dan kepolisian terkait tuntutan ringan terhadap 2 penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. JPU sebelumnya menuntut dua pelaku penyerangan air keras terhadap Novel yang merupakan anggota Polri itu 1 tahun penjara.
"Mendesak kepada Presiden RI untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan dan Kepolisian yang terkait dengan praktik pemberian tuntutan minimal," kata Peneliti PSHK Giri Ahmad Taufik dalam keterangannya, Jumat (12/6).
Menurut dia, tuntutan ringan yang diberikan jaksa kepada pelaku penyerangan Novel berpotensi melemahkan perlindungan terhadap aparat penegak hukum dan upaya penegakan hukum secara umum. Khususnya, terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan para pejabat di institusi pemerintah.
Selain itu, Giri mengatakan pihaknya juga mendesak Jaksa Agung untuk mengevaluasi jaksa penuntut umum terkait dengan materi tuntutannya yang terindikasi keliru secara konsep hukum pidana. Menurut dia, tuntutan rendah tersebut telah mencederai rasa keadilan bukan hanya bagi Novel dan keluarga namun juga masyarakat.
"Tuntutan penjara 1 tahun tidak berdasarkan pada hukum dan fakta yang terungkap, dan mengabaikan fakta motif terkait dengan ketidaksukaan terhadap Novel sebagai penyidik KPK yang membongkar kasus korupsi di institusi Kepolisian RI, dengan menganggapnya sebagai pengkhianat," jelas Giri.
Dia menyebut motif tersebut membuat perbuatan pelaku tidak bersifat pribadi, tetapi institusional. Tuntutan tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip negara hukum yang baik dan peradilan yang tidak memihak.
"Tuntutan minimum tersebut juga tidak berkesesuaian dengan hukum yang ada," ucap dia.
Tak hanya itu, PHSK turut meminta hakim mempertimbangkan fakta dan hukum dengan cermat. Dia berharap majelis hakim dapat menjerat dua pelaku penyerangan Novel dengan Pasal 355 ayat (1) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara seperti dakwaan pertama jaksa.
"Meminta hakim untuk mempertimbangkan fakta dan hukum secara cermat," tutur Giri.
2 Penyerang Novel Dituntut Setahun Penjara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie dan Lizsa Egeham
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaGondongan dapat menyebar melalui kontak langsung dengan air liur atau tetesan pernapasan dari mulut, hidung, atau tenggorokan.
Baca SelengkapnyaKorban sempat cekcok dengan istrinya hingga sang istri meninggalkannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaTerbiasa gondrong, begini penampilan reserse setelah potong rambut untuk tugas baru. Bikin pangling.
Baca SelengkapnyaSama halnya dengan jerawat yang ada di wajah, jerawat punggung dapat merusak penampilan.
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaBangun kesiangan adalah kebiasaan buruk. Bukan hanya tentang kedisiplinan, tapi juga berpengaruh pada kesehatan tubuh.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnya