Jaksa Agung: Biaya eksekusi mati mahal, Rp 200 juta per terpidana
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan beberapa permasalahan dalam proses eksekusi enam orang terpidana mati yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Permasalahan tersebut dia sampaikan saat rapat kerja dengan Komisi III.
Salah satu permasalahan paling dianggap memberatkan untuk melakukan eksekusi mati adalah soal biaya besar yang harus dikeluarkan negara. Menurutnya, untuk satu terpidana mati negara harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 200 juta.
Biaya tersebut dari mulai tahap persiapan sampai dengan eksekusi. Pengeluaran paling besar adalah untuk urusan transportasi dan pengamanan.
"Dalam kaitan dengan eksekusi mati, setiap orang ada jatah biaya Rp 200 juta. Termasuk seluruh kebutuhan yang dibutuhkan sejak persiapan sampai pelaksanaan," kata Prasetyo di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).
Selain itu, Prasetyo mengutarakan, jarak Lapas Nusakambangan yang jauh membuat biaya dikeluarkan jauh dari perkiraan.
"Waktu itu disepakati untuk tempat di LP Nusakambangan. Meskipun jauh dan biaya transportasi mahal. Masalah keamanan dan pengawalan butuh pekerjaan ekstra di samping waktu untuk memindahkan (terpidana) dari satu kota ke kota lain," ungkapnya.
Selain itu, hambatan lain saat melakukan eksekusi mati adalah faktor cuaca yang tidak mendukung sehingga membuat rencana pelaksanaan menjadi molor.
"Cuaca menjadi kendala, itulah yang menyebabkan rencana eksekusi pukul 00.00 WIB menjadi agak molor menjadi 00.30 WIB dan 00.46 WIB," jelasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas dari 4 Gerbang Tol Utama Jasa Marga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.
Baca SelengkapnyaUntuk pengeluaran komoditas non makanan mencakup perumahan dan fasilitas rumah tangga, aneka barang dan jasa, pakaian, alas kaki, dan tutup kepala.
Baca SelengkapnyaAksi tukang parkir itu mencuri perhatian serta dibanjiri pujian dari warganet.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaUang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca Selengkapnya