Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi tersangka suap bansos, hakim Ramlan Comel mundur

Jadi tersangka suap bansos, hakim Ramlan Comel mundur ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Bandung belum tahu kabar pengunduran diri hakim ad hoc Tipikor Bandung Ramlan Comel. Pascaditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ramlan sudah mengajukan pengunduran diri ke Mahkamah Agung (MA).

Pengunduran diri Ramlan sebagai hakim karena terlibat penanganan perkara suap bansos yang menyeret hakim lainnya Setyabudi Tejocahyono.

"Sampai sekarang kami belum ada konfirmasi dari MA, jadi kami belum tahu (kabar pengunduran diri) dari yang bersangkutan," kata Humas Pengadilan Negeri Bandung Djoko Indiarto di PN Bandung, Kamis (6/3).

Atas pengunduran diri tersebut, PN Bandung sejauh ini belum menentukan sikap terhadap Ramlan Comel yang menjadi hakim anggota dari Setyabudi Tejocahyono dalam perkara itu.

"Saya ricek dulu, karena dari pagi saya sidang. Sampai sekarang belum ada yang masuk dan tembusan kepada kami. Setelah surat masuk baru saya bisa menyampaikan kebenaran pengunduran diri," ujarnya.

Selain Ramlan Comel, KPK juga menetapkan status tersangka kepada mantan hakim Pengadilan Tinggi Jabar Pasti Sinaga. Adapun Setyabudi kini sudah berstatus terpidana yang divonis 12 tahun penjara.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Timnas AMIN soal Hak Angket Kecurangan Pemilu: Ini Bukan Lagi Siapa Kalah Siapa Menang

Timnas AMIN soal Hak Angket Kecurangan Pemilu: Ini Bukan Lagi Siapa Kalah Siapa Menang

Sementara terkait potensi gejolak akibat hak angket, kata Sudirman, hal itu tidak bisa dikaitkan.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu

Tim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu

Timnas AMIN menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya di Bali

Baca Selengkapnya
Cak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Cak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Ngidam Ransum Polisi, Ibu Hamil Ini Langsung Dapat Kejutan dari Polisi Bantul

Ngidam Ransum Polisi, Ibu Hamil Ini Langsung Dapat Kejutan dari Polisi Bantul

Kebanyakan ibu hamil mengalami ngidam atau fase menginginkan sesuatu

Baca Selengkapnya
Kepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi

Kepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi

Kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.

Baca Selengkapnya
Suara Penghayat Kepercayaan dalam Pusaran Politik Indonesia

Suara Penghayat Kepercayaan dalam Pusaran Politik Indonesia

Mereka adalah kelompok rentan yang sering dimanfaatkan untuk mendulang suara. Ragam perjuangan mereka lakukan guna mendapatkan hak-haknya.

Baca Selengkapnya
Sama-Sama Perwira, Momen Manis Kompol Ivan Hadiri Kenaikan Pangkat Sang Istri, Ada Jenderal Polisi

Sama-Sama Perwira, Momen Manis Kompol Ivan Hadiri Kenaikan Pangkat Sang Istri, Ada Jenderal Polisi

Pada kesempatan yang sama, kenaikan pangkat sang polwan turut disaksikan dua jenderal Polisi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya