Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi tersangka, Pemred Jakarta Post sangkal tuduhan penistaan

Jadi tersangka, Pemred Jakarta Post sangkal tuduhan penistaan Kartun di The Jakarta Post. Blogpsot

Merdeka.com - Pimpinan Redaksi (pemred) The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, akhirnya angkat bicara soal penetapan status tersangka dari pihak Polda Metro Jaya. Meidyatama hari ini ditetapkan tersangka atas tuduhan penistaan agama.

Berdasarkan siaran pers yang diterima oleh merdeka.com, Meidyatama mengaku terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang dituduhkan kepadanya tersebut.

Dirinya mengaku bahwa semua tuduhan yang dikenakan kepadanya itu tidak benar, karena ia merasa sudah melakukan pemberitaan dengan mematuhi sejumlah kaidah-kaidah jurnalistik.

"Kami sudah mendapat informasi mengenai hal ini dan saat ini kami sedang mempelajarinya. Kami merasa sangat terkejut, karena faktanya kami tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan kepada kami," kata Meidyatama melalui siaran persnya, Kamis (11/12) malam.

Meidyatama mengaku keterangan dewan pers yang sempat diperiksa oleh pihak penyidik Polda Metro, sudah memberikan keterangan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak The Jakarta Post hanya terkait masalah kode etik jurnalistik.

Dirinya menyangkal tuduhan pihak penyidik Polda Metro terkait tindak pidana yang dikenakan kepadanya berupa kasus penistaan agama dengan pemberitaannya tersebut.

"Karena sesungguhnya yang kami lakukan itu adalah kerja jurnalistik, yang mengkritik gerakan ISIS, yang kemudian menjadi organisasi yang dilarang pemerintah. Bahkan, kami sudah menerima pendapat dari dewan pers yang menyatakan bahwa hal ini sebenarnya hanya terkait dengan kode etik jurnalistik, dan tidak termasuk tindak pidana," kata Meidyatama.

Meidyatama berpendapat bahwa hal ini seharusnya menjadi ranah dewan pers, dalam upaya menjelaskan maksud pemberitaan yang sama sekali tidak bermaksud menistakan aliran agama manapun itu.

Namun dirinya menjelaskan bahwa ia dan pihak The Jakarta Post akan mematuhi prosedur yang ada, dan mengikuti semua proses serta ketentuan hukum yang berlaku bagi penyelesaian masalah tersebut.

"Hal ini seharusnya merupakan ranah dewan pers. Namun, kami menghormati proses yang berjalan dan karenanya kami akan mengikuti proses yang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Diketahui, The Jakarta Post edisi terbitan 3 Juli 2014 lalu memuat gambar kartun yang mencantumkan tulisan Arab "La ilaha illallah" yang berarti "Tidak ada Tuhan selain Allah" pada sebuah gambar tengkorak khas bajak laut.

Gambar kartun yang sebenarnya sudah beredar di media-media timur tengah itu, digunakan oleh pihak The Jakarta Post sebagai gambar pelengkap dari pemberitaan yang mengkritik organisasi teroris bernama ISIS.

Terkait hal itu, MS dijerat Pasal 156 ayat (a) KUHP, yang berbunyi 'Barangsiapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa penduduk negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun'.

(mdk/gib)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Istana: Tuduhan Kecurangan Pemilu 2024 Harus Diuji, Agar Tak Jadi Narasi Penggiringan Opini

Istana: Tuduhan Kecurangan Pemilu 2024 Harus Diuji, Agar Tak Jadi Narasi Penggiringan Opini

Istana mempersilakan masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.

Baca Selengkapnya
35 Pantun Pembukaan Ceramah Lucu, Bisa Bikin Jemaah Terhibur

35 Pantun Pembukaan Ceramah Lucu, Bisa Bikin Jemaah Terhibur

Merdeka.com merangkum informasi tentang pantun pembukaan ceramah lucu yang bisa bikin jemaah terhibur.

Baca Selengkapnya
Perpres Publisher Rights Diteken Presiden, ini Langkah Menkominfo

Perpres Publisher Rights Diteken Presiden, ini Langkah Menkominfo

Perpres “Publisher Rights” menitikberatkan pada upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya