Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi tersangka korupsi, wali kota ini punya rekening Rp 40 M

Jadi tersangka korupsi, wali kota ini punya rekening Rp 40 M rupiah. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menemukan transaksi baru dalam rekening tersangka Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng kepada rekannya Peter Nackdi di Jakarta senilai Rp 40 miliar.

"Setelah kasus korupsinya dan sejumlah praktek tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka, kini kami bersama tim dari PPATK kembali menemukan adanya transaksi baru dari rekening wali kota ke rekening tersangka lainnya yakni Peter Nackdi di Jakarta," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Chaerul Amir. Demikian dilansir dari Antara, Selasa (23/4).

Ia mengatakan, dalam praktik pencucian uang (money laundering) yang dilakukan tersangka Tenriadjeng itu diketahui adanya aliran dana sebesar Rp 5,3 miliar kepada rekannya di Jakarta yang diketahui sebagai Peter Nackdi.

Petar Nackdi sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena bersama-sama dengan wali kota melakukan tindak pidana pencucian uang. Awalnya penyidik hanya menemukan aliran dana sebesar Rp 5,3 miliar melalui rekening Bank BCA kemudian dicairkan lagi hanya dengan hitungan jam oleh Peter yang selanjutnya digunakan untuk menukar dengan mata uang asing.

Dengan adanya temuan baru itu, pihak kejaksaan sendiri masih akan terus mengembangkan penyelidikan ini karena diduga masih banyak lagi transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan wali kota dengan menggunakan rekening orang lain, baik melalui rekening pribadi, keluarga maupun beberapa orang bawahannya yang lain.

"Kemungkinan masih banyak lagi transaksi keuangan yang dilakukan oleh tersangka wali kota karena rekening yang digunakannya bukan hanya rekening pribadi maupun keluarganya tetapi rekening beberapa orang bawahannya juga digunakan," katanya.

Chaerul Amir menyatakan, Tenriadjeng terlibat korupsi pada kasus pengambilan dana pendidikan tahun 2010 senilai Rp 1,8 miliar, korupsi dana pendidikan gratis 2011 sebesar Rp 5,3 miliar dan penyelewengan dana pajak dan retribusi di KPT sebesar Rp1 miliar.

Pada tiga kasus ini semua kepala dinasnya yang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar sudah mengakui akan adanya penggunaan dana yang dilakukan wali kota.

Kedua pejabat atau bawahan dari wali kota yang sudah menjalani persidangan yakni Kadis Pendidikan Kota Palopo Muhammad Yamin dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Ridwan yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi penetapan wali kota menjadi tersangka itu atas adanya bukti-bukti, baik yang terungkap dalam persidangan kedua terdakwa maupun keterangan saksi-saksi lainnya," katanya.

Diungkapkannya, kasus yang diduga melibatkan pejabat tinggi di Palopo ini diendus dengan berdasar serta mengacu pada fakta persidangan yang mengindikasikan adanya dana pendidikan yang mengalir ke Wali Kota Palopo, Andi Tenriadjeng senilai Rp5,3 miliar dari total Rp 7,6 miliar total dana.

Sementara itu, penasehat hukum Tenriadjeng, Jamaluddin Rustam, mengatakan, Wali Kota Palopo Tenriadjeng hadir memenuhi panggilan kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dia menyebutkan, keterangan Tenriadjeng dikonfrontir dengan keterangan dari Peter Nackdi.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.

Baca Selengkapnya
KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar

KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar

KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, Ganjar: Kalau Sumbernya Haram Tracingnya Lebih Gampang

PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, Ganjar: Kalau Sumbernya Haram Tracingnya Lebih Gampang

Ganjar mengatakan, jika benar ada pelanggaran harus segera ditindak.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan

PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang

Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya