Jadi tersangka korupsi Alquran, eks pejabat Kemenag dicegah
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pencegahan terhadap dua mantan pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Pengiriman surat pencegahan itu berkaitan dengan penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran Tahun 2011-2012.
Dua pejabat yang dicegah adalah bekas Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam, Ahmad Jauhari dan bekas Sesditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Abdul Karim. Adapun Ahmad Jauhari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Ahmad Jauhari dan Abdul Karim sudah dicegah ke LN," ujar sumber di KPK, Jumat (18/1).
Surat pencegahan telah diteken oleh Pimpinan KPK kemarin lusa. "Suratnya sudah di acc Rabu tanggal 16 kemarin," ujarnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penyidikan sebelumnya yakni kasus dugaan korupsi dalam pengurusan anggaran proyek pengadaan Alquran dan alat-alat laboratorium di Kemenag. Dua tersangka telah ditetapkan KPK, yakni anggota Komisi VIII DPR RI Zulkarnain Djabar dan Direktur PT KSAI Dendy Prasetya. Zulkarnain dan Dendy merupakan ayah dan anak yang saat ini telah ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur.
Ahmad Jauhari sendiri disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jauhari dan Abdul Karim merupakan pejabat pembuat komitmen sebagai penanggung jawab langsung proyek pengadaan Al Quran.
KPK telah menghitung kerugian negara yang disebabkan dalam kasus ini. Kerugian negara sebesar Rp 14 miliar. Dengan masing-masing nilai proyek yakni Tahun 2011 sebesar Rp 20 miliar dan Tahun 2012 sebesar Rp 55 miliar.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tahukah Anda? Bahwa Alquran boleh dimusnahkan apabila mengalami kerusakan.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaJasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penetapan hari Lebaran ini berdasarkan sidang isbat penentuan awal Syawal 1445 Hijriah yang dipimpin langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca SelengkapnyaPerempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKelompok remaja yang menamakan diri gengnya dengan 'Kampung Tengah' itu kerap beraksi kekerasan.
Baca SelengkapnyaKetut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca Selengkapnya