Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi tersangka korupsi Alquran, eks pejabat Kemenag dicegah

Jadi tersangka korupsi Alquran, eks pejabat Kemenag dicegah ilustrasi korupsi. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pencegahan terhadap dua mantan pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Pengiriman surat pencegahan itu berkaitan dengan penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran Tahun 2011-2012.

Dua pejabat yang dicegah adalah bekas Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam, Ahmad Jauhari dan bekas Sesditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Abdul Karim. Adapun Ahmad Jauhari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Ahmad Jauhari dan Abdul Karim sudah dicegah ke LN," ujar sumber di KPK, Jumat (18/1).

Surat pencegahan telah diteken oleh Pimpinan KPK kemarin lusa. "Suratnya sudah di acc Rabu tanggal 16 kemarin," ujarnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penyidikan sebelumnya yakni kasus dugaan korupsi dalam pengurusan anggaran proyek pengadaan Alquran dan alat-alat laboratorium di Kemenag. Dua tersangka telah ditetapkan KPK, yakni anggota Komisi VIII DPR RI Zulkarnain Djabar dan Direktur PT KSAI Dendy Prasetya. Zulkarnain dan Dendy merupakan ayah dan anak yang saat ini telah ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur.

Ahmad Jauhari sendiri disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jauhari dan Abdul Karim merupakan pejabat pembuat komitmen sebagai penanggung jawab langsung proyek pengadaan Al Quran.

KPK telah menghitung kerugian negara yang disebabkan dalam kasus ini. Kerugian negara sebesar Rp 14 miliar. Dengan masing-masing nilai proyek yakni Tahun 2011 sebesar Rp 20 miliar dan Tahun 2012 sebesar Rp 55 miliar.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alquran yang Rusak Bisa Dimusnahkan, Bagaimana Cara yang Dianjurkan?
Alquran yang Rusak Bisa Dimusnahkan, Bagaimana Cara yang Dianjurkan?

Tahukah Anda? Bahwa Alquran boleh dimusnahkan apabila mengalami kerusakan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemenag Tetapkan Lebaran Idulfitri Rabu 10 April 2024
Kemenag Tetapkan Lebaran Idulfitri Rabu 10 April 2024

Penetapan hari Lebaran ini berdasarkan sidang isbat penentuan awal Syawal 1445 Hijriah yang dipimpin langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Selengkapnya
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Sering Berulah, Geng Remaja di Aceh Besar Ini Disanksi Sebulan Tadarus Alquran di Kantor Polisi
Sering Berulah, Geng Remaja di Aceh Besar Ini Disanksi Sebulan Tadarus Alquran di Kantor Polisi

Kelompok remaja yang menamakan diri gengnya dengan 'Kampung Tengah' itu kerap beraksi kekerasan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Selengkapnya