Jadi tersangka, 2 Hakim PN Bengkulu diberhentikan sementara
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara waktu, dua hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba dan Toton. Keduanya diberhentikan oleh MA, karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di RSUD Muhammad Yunus, Bengkulu oleh KPK.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, ketua MA Indonesia mengeluarkan SK Nomor 97/KMA/SK/2016 tertanggal 26 Mei 2016, memberhentikan sementara yang bersangkutan (Janner Purba) dari jabatan sebagai PNS dan sebagai hakim," ujar juru bicara MA, Suhadi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (31/5).
"Dan juga memberhentikan sementara yang bersangkutan (Toton) sebagai hakim ad hoc pada PN Tipikor Bengkulu," katanya menambahkan.
Selain itu, Suhadi juga mengumumkan bahwa MA telah memberhentikan pula Panitera PN Bengkulu, yakni Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
Ketiganya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di RSUD Muhammad Yunus, Bengkulu, yang dilakukan oleh mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD Syafri Syafii dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Edy Santony.
Selain ketiga orang tersebut, lanjut Suhadi, MA juga telah memberhentikan Royani yang menjadi ajudan dari Sekretaris MA Nurhadi. Royani diberhentikan sementara oleh MA karena dinilai melanggar aturan.
"Saudara yang berinisial HRY Golongan 3C staf pada panitera Muda pidsus MA RI, yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 46 hari tanpa alasan yang sah," ujar Suhadi.
"Oleh karenanya, berdasarkan Pasal 3 ayat 11 PP Nomor 53/2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, maka yang bersangkutan diberhentikan dari status PNS," pungkasnya
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otto Hasibuan: Permohonan AMIN di MK Salah Kamar, Harusnya ke Bawaslu
Seharusnya, kata Otto Hasibuan, permohonan AMIN diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu
Timnas AMIN menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya di Bali
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ngabalin: Kehadiran Empat Menteri di MK Memperjelas Soal Bansos
Menurut Ngabalin, kehadiran empat menteri disidang sengketa pemilu di MK perjelas soal bansos
Baca SelengkapnyaPenampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaMomen Menteri Bahlil Enggan Sebut Nama Tom Lembong: Nanti Besar Kepala!
Bahlil dengan semangat menyebutkan nama Franky, namun saat membahas Kepala BKPM selanjutnya, dia enggan menyebut nama Tom Lembong.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaPenyaluran Bansos Minta Ditunda di Masa Pemilu, Kepala Bapanas: Makannya Boleh Ditunda Enggak?
Arief mengaku, dirinya telah mendapat penugasan dari pemerintah dalam rapat terbatas untuk tetap menyalurkan bansos pangan.
Baca Selengkapnya