Jadi terdakwa, Wali Kota Medan segera dicekal
Merdeka.com - Wali Kota Medan Rahudman Harahap segera dicekal. Permohonan cekal akan dilayangkan kepada pihak Imigrasi dalam waktu dekat.
Pencekalan direncanakan setelah Kejati Sumut melimpahkan Rahudman sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan, ke Kejari Padangsidimpuan.
"Akan diajukan pencekalan," kata Kajari Padangsidimpuan H Fredy Azhari Siregar kepada wartawan di kantor Kejati Sumut, Jumat (12/4).
Sejak jadi tersangka tiga tahun lalu atau tepatnya 26 Oktober 2010, Rahudman belum pernah dicekal. Dia malah dikabarkan beberapa kali ke luar negeri.
Fredy juga memaparkan status Rahudman sudah menjadi terdakwa. "Sesuai aturan, Rahudman sudah jadi terdakwa, karena jika sudah dilimpahkan tahap dua, maka dia berstatus terdakwa," jelasnya.
Sementara itu, Kejari Padangsidimpuan masih akan melakukan penelitian berkas yang sudah P21. Jika yakin semuanya lengkap, mereka segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Medan.
"Tapi masih bisa SP3, kecuali jika sudah di pengadilan," jelas Fredy.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumut, Ikrimah Hamidy, yang diminta komentarnya mengenai status terdakwa Rahudman Harahap, menyatakan penonaktifan kepala daerah merupakan wewenang Kemendagri.
"Soal penonaktifan Wali Kota Medan yang sudah berstatus terdakwa, kami tidak terlibat. Administrasi itu wewenang Kemendagri," jelas Ikrimah.
Dia menambahkan, DPRD Medan sifatnya hanya menunggu perkembangan. Mereka bisa saja bertanya kepada kejaksaan mengenai status Rahudman.
"Tapi seharusnya kejaksaan yang memberitahukan ke Kemendagri dan Dewan," sebut Ikrimah.
Seperti diberitakan, Kejati Sumut melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan korupsi TPAPD Pemkab Tapsel pada 2005 ke Kejari Padangsidimpuan.
Rahudman dijadikan tersangka pada 26 Oktober 2010. Dia diduga terlibat korupsi TPAPD di Pemkab Tapanuli Selatan 2005, saat menjabat Sekda Tapanuli Selatan. Dia dan bawahannya, Amrin Tambunan, ditengarai merugikan negara Rp 1,5 miliar.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jakarta dikepung kemacetan panjang jelang Rabu tengah malam.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta bakal menggelar perayaan malam tahun baru menuju 2024 di kawasan Bundaran HI
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta kembali menggelar "Malam Muda Mudi" untuk menyambut pergantian tahun dari 2023 ke 2024. Kali ini kegiatan itu dibagi dalam enam segmen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca SelengkapnyaUntuk titik rawan mulai dari Tahu Sumedang hingga Pananjung.
Baca SelengkapnyaKebijakan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta sudah ada sejak zaman kolonial Belanda.
Baca SelengkapnyaPentas seni dan karnaval merayakan kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 di Garut , Rabu (16/8), diwarnai kericuhan. Bentrokan terjadi di dua lokasi.
Baca SelengkapnyaAda peristiwa kelam di balik sejarah pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Yogyakarta. Simak selengkapnya.
Baca SelengkapnyaTengkorak Zaman Romawi Dikubur Bersama Perhiasan Emas dan Sepatu Kulit Mahal, Sosoknya Bukan Orang Sembarangan
Baca Selengkapnya