Jadi terdakwa kasus penipuan, dosen UGM masih ngajar seperti biasa
Merdeka.com - Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM Yogyakarta, Sari Sitalaksmi masih menjalankan aktivitas seperti biasa menjadi pengajar di kampus. Padahal Sari sedang terbelit kasus penipuan, bahkan sudah menjadi terdakwa di pengadilan.
Kepala biro Humas UGM, Wiwit Wijayanti mengatakan, pihak kampus tengah menunggu putusan inkracht dari proses hukum yang terjadi pada Sari. Menurut dia, hingga saat ini proses hukum masih terus berlanjut.
"Karena yang bersangkutan mengajukan upaya banding," kata Wiwit, Senin (26/10).
Seperti diketahui, Sari terbelit kasus penjualan kondotel Mataram City senilai Rp 4 Miliar pada 2012 silam. Sari disebut telah menggelapkan uang tersebut.
Proses hukum di pengadilan negeri Sleman dan pengadilan tinggi DI. Yogyakarta selesai, kini terpidana dan kejaksaan mengajukan upaya banding ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tinggi Yogyakarta yang diketuai Sri Muryanti menjatuhkan hukuman dua bulan penjara kepada dosen UGM, Sari Sitalaksmi dalam sidang banding.
Dalam putusannya nomor 58/PID/2015/PT YYK, Majelis hakim menyatakan bahwa Sari Sitalaksmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Putusan Pengadilan Tinggi ini senada dengan putusan Pengadilan Negeri Sleman yang sudah lebih dulu menjatuhi hukuman Dosen UGM Sari Sitalaksmi tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Proses hukum kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan dosen UGM ini sudah bergulir selama tiga tahun. Selama menjalani proses hukum ini, Sari Sitalaksmi masih aktif mengajar di kampusnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPM UI Desak Melki Sedek Berhenti ‘Manggung’ Pasca Disebut Bersalah di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Soal sanksi yang diberikan pihak kampus, DPM UI menilai hal itu sudah sesuai.
Baca SelengkapnyaHukum Sikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu
Hukum sikat gigi saat puasa memiliki pendapat yang beragam di kalangan ulama.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaMahasiswa UGM Kecelakaan saat Mau Sidang Skripsi, Sebelum Meninggal Bilang ‘Aku Mau Sidang’
Dewi tetap diwisuda dan mendapatkan ijazah sarjana diwakilkan oleh orangtuanya
Baca SelengkapnyaDituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaDasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaUGM Periksa Mahasiswa Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Minta Korban Segera Melapor
Korban dugaan pelecehan seksual ini disebut mencapai delapan orang.
Baca Selengkapnya