Jadi pengepul uang taruhan judi online, 2 tukang becak ditangkap
Merdeka.com - Dua orang tukang becak di Solo, diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pasarkliwon. Supardi dan Saprudin dibekuk petugas lantaran nekat menjadi agen judi cap jie kia dengan memanfaatkan situs online.
Supardi berperan sebagai tambang atau orang yang mengumpulkan uang taruhan. Sedangkan Saprudin bertugas sebagai pengepul atau menyetorkan uang hasil taruhan ke bandar. Keduanya saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Pasarkliwon.
"Mereka ini berperan sebagai pengepul dan tambang. Mereka memanfaatkan situs online untuk melakukan aksinya," ujar Kanitreskrim Polsek Pasarkliwon Iptu Tarto," Kamis (27/7).
Tarto mengatakan, penangkapan kedua abang becak tersebut berkat adanya laporan masyarakat. Masyarakat merasa resah dengan aktivitas perjudian yang mereka lakukan.
"Setelah kami periksa, mereka mengaku hanya iseng saja. Tapi hasilnya lumayan, karena sehari bisa 7 kali putaran. Padahal sekali putaran bisa sampai Rp 100 ribu," katanya.
Tarto menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk memburu bandar yang sesungguhnya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri Beberkan Kasus Judi Online Menonjol Sepanjang 2023, Rekening Diblokir Tembus 1.229
Ribuan website yang diblokir itu dari 2.278 perkara judi online ditangani Polri.
Baca SelengkapnyaKasus Judi Bola SBOTOP Segera Disidang, 4 Tersangka & Barang Bukti akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
hasil penelusuran terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi yang beroperasion sejak Januari-November 2023.
Baca SelengkapnyaKomplotan Pembuat dan Penjual Akun Judi Online Beromzet Rp18 M Digulung Polisi, 32 Orang Diamankan
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap komplotan pembuat dan penjual ID perjudian online High Domino di Riau.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
FOTO: Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Internasional di Matraman, 10 Orang Ditangkap
Polres Jakarta Timur menggerebek markas penyedia judi online jaringan internasional di Matraman, Jakarta Timur. Sepuluh orang tersangka berhasil ditangkap.
Baca SelengkapnyaSaat Jenderal Bintang Dua Ingatkan Prajurit dan Keluarganya Jauhi Judi Online: Saya Tindak Langsung
Saat Jenderal Bintang Dua Ingatkan Prajurit dan Keluarganya Jauhi Judi Online: Saya Tindak Langsung
Baca SelengkapnyaDiduga Kalah Judi Online, Sopir Truk Gantung Diri di Tol Tangerang-Merak
sopir truk (24) ditemukan tewas di Tol Tangerang-Merak.
Baca SelengkapnyaOJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaPolda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap
Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaPPATK Bekukan Transaksi Hasil Judi Online Sebesar Rp850 Miliar
Optimalisasi kewenangan PPATK ini tidak terbatas pada kejahatan-kejahatan konvensional, tetapi termasuk juga kejahatan yang memanfaatkan IT.
Baca Selengkapnya