Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi kurir sabu, TKI Malaysia ditangkap di Bandara Juanda

Jadi kurir sabu, TKI Malaysia ditangkap di Bandara Juanda TKI kurir sabu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Satuna (37) ditangkap petugas Bea dan Cukai di Bandara Juanda Surabaya karena hendak menyelundupkan sabu dari Malaysia. Satuna yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga di Kuala Lumpur itu ditangkap beserta sabu senilai Rp 200 juta.

Warga asal Sampang, Madura itu tiba di Surabaya dengan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 1390 rute Kuala Lumpur-Surabaya. Pelaku menyembunyikan barang haram dengan berat 97,3 gram itu di hak sepatunya.

Namun, petugas Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur, BNN Provinsi Jawa Timur, serta Imigrasi Bandara Juanda, akhirnya menangkap dan membawanya ke kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda. Barang haram itu rencananya akan dibawa pelaku ke Madura.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap tersangka, yang kemudian melakukan pemeriksaan melalui X-Ray dan pemeriksaan fisik. Ternyata benar, tersangka kedapatan membawa sekitar 97,3 gram serbuk kristal yang disembunyikan di balik hak sepatunya," kata Kepala Penyelidikan dan Penindakan (P2) DJBC Kanwil Jawa Timur I, Eko Darmanto, di kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Kamis (27/12).

Sementara, Dir Narkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Andi Loedianto mengatakan, upaya penyelundupan sabu itu terungkap dari informasi yang diberikan Polda Yogyakarta kepada pihak Direktorat Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I dan pihak Bandara Juanda.

"Ini merupakan sukses petugas yang kali ke enam selama satu tahun pengungkapan kasus narkoba di Bandara Juanda. Tahun ini kami berhasil mengungkap 2 kilogram peredaran sabu dengan jaringan internasional, termasuk pengungkapan kasus tersangka STN (Satuna) ini," terang Andi.

Menurutnya, pelaku akan dibawa ke Mapolda Jawa Timur. "Sesuai dengan undang-undang, tersangka akan kami jerat dengan Pasal 113 Ayat (1) dan (2) UU No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar," tegas Andi.

Tak hanya itu, tersangka juga terancam UU Kepabeanan No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan Pasal 102, yang menegaskan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja menyelundupkan barang impor akan dipidana paling singkat satu tahun kurungan dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru satu kali menjadi kurir narkoba dari Malaysia untuk diantar ke Madura.

"Untuk sekali kirim saya dibayar Rp 10 juta, tapi uangnya belum saya terima sudah tertangkap duluan," katanya.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya

Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya

Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda

Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda

Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
H-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen

H-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen

H-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen

Baca Selengkapnya
Detik-Detik SPBU di Johar Baru Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp102 Juta

Detik-Detik SPBU di Johar Baru Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp102 Juta

Satu orang terluka akibat kebakaran di SPBU Galur itu.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Densus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!

Densus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!

Ketujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif

Baca Selengkapnya
Sungai Tuntang Meluap Sebabkan Jalur Semarang - Grobogan Lumpuh Total, Ini Penampakannya

Sungai Tuntang Meluap Sebabkan Jalur Semarang - Grobogan Lumpuh Total, Ini Penampakannya

Air bah tersebut merupakan kiriman dari Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.

Baca Selengkapnya
Tukang Ledeng Temukan Emas Batangan Seberat 1 Kilogram Saat Bongkar Kamar Mandi, Nilainya Mencengangkan

Tukang Ledeng Temukan Emas Batangan Seberat 1 Kilogram Saat Bongkar Kamar Mandi, Nilainya Mencengangkan

Emas ini ditemukan di bawah bak mandi yang sedang dibongkar.

Baca Selengkapnya