Jadi kurir ekstasi, anggota TNI terancam 12 tahun bui
Merdeka.com - Serka Suryono, anggota Kodim 1611 di Badung, Bali, yang merangkap menjadi kurir narkoba disidangkan oleh Pengadilan Militer Denpasar. Suryono pun terancam 12 tahun penjara.
Kapten Ferry Irawan selaku jaksa oditur militer menyebut terdakwa bersalah menyimpan 64 butir ekstasi dan 5,2 gram sabu-sabu. "Sebagai prajurit negara, tidak sepantasnya terdakwa melakukan kejahatan itu," ujar dia kepada Ketua Majelis Hakim Letkol S Sutrisno, dalam persidangan, Jumat (3/8)
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan terdakwa melanggar pasal 112 ayat 1 dan 2 serta pasal 115 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Serka Suryono ditangkap saat mengambil paket di perusahaan jasa ekspedisi Gunung Harta di Jalan Diponegoro Denpasar, 26 April lalu. Dia mengaku melakukan itu atas perintah seseorang bernama Deny.
Begitu keluar, dia langsung disergap enam orang anggota Polda Bali. Terdakwa sempat melawan dengan memukul dua orang polisi dan lalu kabur.
Polisi Militer akhirnya menangkap terdakwa begitu mendapat laporan Polda Bali. Dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan 14 butir ekstasi di dalam mobil terdakwa.
Saat ditanya majelis hakim, Serka Suryono mengaku tidak tahu jika isi paket itu ekstasi dan sabu-sabu. Terdakwa juga mengaku pernah mengkonsumsi narkoba. "Saya beli ekstasi Rp 350 ribu di diskotek," ujar dia kepada hakim.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau
Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI Bersenjata Disiram Air saat Melintas, Ternyata Punya Makna Mendalam
Berikut momen tak terduga prajurit TNI bersenjata disiram air warga saat melintas.
Baca SelengkapnyaKasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun
Wakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Baca SelengkapnyaPengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma
Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca SelengkapnyaDisangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu
Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.
Baca SelengkapnyaPesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024
Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca SelengkapnyaTNI Periksa Prajurit Diduga Serang Markas Polres Jayawijaya
Dugaan prajurit TNI menyerang Polres Jayawijaya itu ditangani Kodam XVII/Cenderawasih.
Baca SelengkapnyaJenderal Maruli Simanjuntak Doktrin Ratusan Prajurit TNI: Jangan Berpikir Mau Kaya
Pesan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) di hadapan ratusan prajuritnya
Baca Selengkapnya