Jadi DPO pembakaran hutan, pengusaha sawit Riau diciduk Mabes Polri
Merdeka.com - Mastur alias Asun, salah seorang pengusaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, diciduk Bareskrim Mabes Polri bersama Kemnterian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Polda Riau di bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Rabu (14/01) Sore.
Pasalnya, Asun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri sejak tiga tahun lalu, dan disangkakan sebagai pelaku kejahatan lingkungan atas kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan Taman Nasional Teso Nilo dan kawasan hutan lainnya.
"Asun merupakan tersangka karhutla yang diduga membakar lahan kawasan Teso Nilo seluas 300 hektar lebih pada tahun 2011 silam," ujar Penyidik Bareskrim Polri AKBP Pardjono.
Seiring penyidikan, kata Pardjono, Mastur akhirnya Asun ditetapkan sebagai tersangka, dan penyidik PPNS menyatakan berkas perkaranya lengkap (P-21) pada Oktober 2013.
"Saat berkasnya lengkap, tersangka tidak kooperatif dan menghilang 3 tahun. Ketika diperlukan tersangka disinyalir berusaha melarikan diri. Saat diminta menyerahkan diri ia juga tidak mengindahkan. Akhirnya hari ini kita tangkap saat akan meninggalkan Riau menuju Malang," terang Pardjono.
Selama pelariannya, Mabes Polri sudah menelusuri jejak Asun diberbagai lokasi. Termasuk di kota Rengat kabupaten Inhu Riau. Namun tidak ditemukan.
"Barulah siang tadi, kita dihubungi pihak UPT bandara yang melaporkan tersangka akan terbang. Kita langsung kontak Polda Riau untuk segera menciduknya," terangnya.
Terkait kasus ini, Humas Kemenhut LH Binsar Sirait yang dihubungi via selulernya, mengatakan, bahwa pihak Kemenhut LH bersama tim PPNS Bareskrim Polri menangkap Asun. "Iya hari ini ditangkap tim di Riau dan sudah diamankan," jelasnya.
Pantauan merdeka.com Asun yang tampak mengenakan baju batik motif bunga berwarna ungu ini langsung dibawa petugas ke Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk diamankan. Akibat ulahnya, Asun diancam tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 98, pasal 108, Jo Pasal 69 ayat 1 huruf H, Undang Undang RI no 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengolaan lingkungan hidup.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ramai Polisi & Pegawai Negeri di Papua Nugini Mogok Kerja, Ternyata Segini Besaran Gajinya
Polisi dan pegawai negeri di Papua Nugini mogok kerja karena gajinya dipotong.
Baca SelengkapnyaMinta Didoakan Pemilu Damai dan Aman, Kapolres Inhu Kunjungi Sejumlah Ponpes dan Kiai
Polisi menggandeng sejumlah pihak agar Pemilu berjalan aman dan damai
Baca SelengkapnyaPetani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau
Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolsek Mandau Basah-basahan Bawa Sembako ke Lokasi Banjir
Banjir terjadi akibat curah hujan yang tinggi hampir di seluruh Provinsi Riau.
Baca Selengkapnya13 Wilayah di Papua Rawan Jelang Pemilu 2024 & 5 di Antaranya Daerah Zona 'Merah'
Polda Papua juga akan menambah personel Brimob di sejumlah daerah guna memperkuat pengamanan, khususnya pada lima daerah yang menjadi fokus utama.
Baca SelengkapnyaMembawa Pesan Pemilu Damai di Habitat Harimau Sumatera
Rombongan polisi dan istri mengunjungi permukiman suku Talang Mamak untuk menyosialisasikan pemilu damai.
Baca SelengkapnyaUsai Merayu Polwan Senior Karena Diperintah Komadan, Polisi Berpangkat Bripda Ini Malah dapat Hukuman Lari 15 KM
Seorang Bripda dihukum lari 15 KM usai diperintahkan komandan rayu seniornya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaPerjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas
Polisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya
Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca Selengkapnya