Iyus Djuher wafat, kasus korupsi suap tanah makam gugur
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengurus surat keterangan wafatnya Iyus Djuher, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan izin lahan Taman Pemakaman Bukan Umum di Desa Artajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dengan demikian, kasus suap yang menjerat Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, itu gugur.
Menurut Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, kini Jaksa Penuntut Umum sedang membuat surat keterangan wafat Iyus, guna disampaikan kepada majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat. Hal itu lantaran perkara Iyus sudah disidangkan dan sedang menunggu pembacaan putusan pada 6 November mendatang.
"Kalau berdasarkan KUHAP, majelis nanti akan membuat penetapan gugurnya perkara, dan pemidanaan karena terdakwa meninggal dunia," kata Priharsa kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/10).
Selama kasus korupsi itu masuk persidangan, Iyus memang diketahui mengidap dua penyakit yang cukup berat. Dia bahkan sempat dirawat di dua rumah sakit berbeda. "Kanker liver stadium 4, kemudian juga ada stroke otak kiri," ujar Priharsa.
Menurut Priharsa, proses persidangan Iyus sudah mencapai tahap akhir, yakni tinggal mendengarkan pembacaan putusan yang sedianya bakal dilaksanakan pada 6 November mendatang.
Dia melanjutkan, Iyus yang sebelumnya dititipkan di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung sempat dirawat di Rumah Sakit Bhoromeus, Bandung, pada 30 September lalu, atas ketetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jawa Barat. Tetapi, lanjut dia, pada 7 Oktober lalu, Iyus dipindahkan ke Rumah Sakit Dharmais.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaEmpat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaMengingat Kembali Ucapan Mahfud MD 'Jika Korupsi Tambang Diberantas Tiap WNI Terima Rp20 Juta Gratis' di Tengah Kasus Harvey Moeis
Kejagung mencatat perkara korupsi Timah seret suami Sandra Dewi itu merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Jelaskan Pernyataan 'Banyak Suami Terjerat Korupsi Gara-Gara Tuntutan Istri'
Hal tersebut diungkapkan saat Halaqah Kebangsaan dan Pelantikan Pengurus Majelis Zikir Al-Wasilah Sumbar
Baca SelengkapnyaPenyesalan Gubernur Malut usai jadi Tersangka Korupsi: Saya Minta Maaf, Ini Risiko Jabatan
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba meminta maaf setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaHakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca Selengkapnya