Istri korban salah tangkap polisi lapor ke Wantimpres
Merdeka.com - Sumiyati dan Sia Kim Tui, istri korban salah tangkap melaporkan kasus kekerasan dan intimidasi aparat kepolisian ke Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Ditemani aktivis KontraS Usman Hamid, mereka diterima secara langsung oleh anggota bidang Hukum Albert Hasibuan.
Dalam laporannya itu, mereka meminta agar pemerintah menindak aparat yang menangkap suaminya Ang Ho dan Sun An karena dituduh sebagai otak pembunuhan di Medan, Sumatera Utara. Tidak hanya ditangkap, korban juga mengalami kekerasan fisik dan seksual saat menjalani pemeriksaan.
Sia Kim Tui ditangkap bersama suaminya saat berada di Hotel JW Marriot. Sedangkan Sumiyati ditahan kesesokan harinya di Kisaran, Sumatera Utara. Keempatnya dibawa ke ruang tahanan Mako Brimob Medan, Polsek Medan Timur dan Polresta Medan.
"Saya dan suami Sun An ditangkap polisi tanpa surat penangkapan. Saat di tahanan, saya mendengar suami berteriak karena disiksa. Saya juga diancam intel dan penyidik berjumlah 10 orang untuk mengakui suami saya otak pelaku pembunuhan," ujar Sia Kim di Wantimpres, Jakarta, Selasa (23/10).
Akibat berada di bawah ancaman sejumlah penyidik, Sun An terpaksa mengakui perbuatan yang belum pernah dia lakukan dan menandatangani BAP. Saat menandatangani, Sun An tidak didampingi pengacara yang ditunjuk pemerintah.
"Selama pemeriksaan, penyidik meminta uang sebesar Rp 12 juta, lalu minta lagi Rp 20 juta. Total ada Rp 30 juta. Ketika di tahanan, HP dan kartu ATM suami diambil dan diminta nomor PIN, di sana mereka mengambil semua uang tabungan yang jumlahnya Rp 50 juta," Sia Kim nada kesal.
Tidak selesai di sana, salah satu penyidik bernama Aiptu Baharuddin yang memeriksa suaminya mengirimkan surat yang ditandatangai atas namanya. Surat itu berisi permintaan Baharuddin agar suami maupun keluarga memberikan bantuan untuk dapat membangun rumah tinggal.
Dalam pemeriksaan di pengadilan, keduanya diputus bersalah dan dihukum seumur hidup, lebih tinggi dari tuntutan JPU selama 20 tahun penjara.
"Padahal BAP sudah dibatalkan, tapi hakim pengadilan negeri dan tinggi Medan menutup mata," sahut Edwin.
Terkait pengalaman itu, dengan bantuan dari kuasa hukum dan KontraS, keluarga melaporkan kejadian yang mereka alami melalui Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi Yudisial dan Wantimpres. Mereka berharap agar mendapatkan keadilan dari peristiwa yang mereka alami.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSuami tidak pernah membawa istri berobat karena hanya menganggap mengalami gangguan pikiran sesaat.
Baca SelengkapnyaKorban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Momen pasangan suami istri bagikan perjalanan gowes ke Makkah ini curi perhatian.
Baca SelengkapnyaTak tahan dengan perlakuan suaminya, korban melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Prabumulih.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaAdi Hermawan (25) gelap mata setelah mendapatkan kabar istrinya dilecehkan. Dia pulang ke rumah dan menikami pelaku yang masih ada hubungan saudara dengannya.
Baca SelengkapnyaEA diduga memakai modus iming-iming memberikan ponsel kepada korban untuk dimainkan apabila menuruti perintahnya.
Baca Selengkapnya