Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Istri dan selingkuhan jadi saksi sidang terdakwa politikus NasDem

Istri dan selingkuhan jadi saksi sidang terdakwa politikus NasDem Sidang kasus perselingkuhan Lukito Eko Purwandono. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota DPRD Kabupaten Malang, Lukito Eko Purwandono, Kamis (11/6) kembali menjalani sidang kasus asusila dugaan perselingkuhan dan persetubuhan. Agenda sidang mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk istri dan selingkuhannya sendiri.

Sidang digelar secara tertutup di ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Sukma Rahardja, suami dari Ice Trisnawati, perempuan yang diselingkuhi terdakwa.

"Saya hadir untuk menjadi saksi kasus perselingkuhan istri saya dengan anggota DPRD Kabupaten Malang, Lukito," tegas Sukma Rahardja, Kamis (11/06).

Selain Sukma Rahardja, saksi lain yang dihadirkan adalah Tatik (istri Lukito), Ice Trisnawati (saksi korban), Agung Prasetyo (mantan sopir) serta Sri Rahayu (pemilik salon).

"Saya berharap hukum bisa mengungkapkan yang sebenarnya, karena memang anggota DPRD ini menyelingkuhi istri saya," terang Sukma.

Sukma berharap pelaku dihukum setimpal sesuai perbuatannya. Apalagi status terdakwa sebagai anggota dewan yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.

Lukito adalah anggota DPRD Kabupaten Malang dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Dia sekarang menduduki posisi Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Malang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Ratnasari mengatakan, pihaknya siap mengawal fakta-fakta kasus asusila ini hingga ditemukan pelakunya. Pemanggilan para saksi sebagai pembuktian atas dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya.

Lukito diseret ke ranah hukum setelah Sukma Raharja, pengusaha asal Kalipare melapor ke Polres Malang dan Dewan Kehormatan DPRD Kabupaten Malang.

Sukma mencium aroma tidak sedap hubungan Lukito dengan istrinya, Ice Trisnawati. Meski istrinya akhirnya juga ditetapkan sebagai terdakwa, dia tidak mempedulikannya.

Sukma juga tidak berniat mengubah keterangannya, di hadapan JPU dan majelis hakim. Baginya, beberapa lembar foto mesra isterinya serta sejumlah bukti penginapan di hotel, cukup kuat untuk dijadikan dasar hukum.

"Saya berharap semua berjalan cepat, biar semua clear. Cepat selesai. Saya tidak tambah atau mengurangi. Semua bukti sama seperti di kepolisian," katanya.

Bukti- bukti yang disertakan saat itu, adalah foto mesra Lukito dengan Ice dengan latar belakang pantai. Selain foto, keterangan mantan sopir Lukito yang mengaku pernah diminta memesan kamar hotel untuk terdakwa dan Ice.

Kuasa hukum Sukma Raharja, Setyo Eko Cahyo mengatakan, meski ancaman pidana penjara hanya 9 bulan, namun pelaku merupakan pejabat publik. Jika terbukti, yang bersangkutan dianggap cacat moral.

Sebagai wakil rakyat terdakwa merupakan representasi rakyat, yang menyangkut aspek moralitas patut dijaga. "Mungkin kalau terdakwanya rakyat biasa tidak seheboh ini," tegasnya.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kabar Duka Cita, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting Meninggal Dunia Usai Pingsan di Ruangan Kerja

Kabar Duka Cita, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting Meninggal Dunia Usai Pingsan di Ruangan Kerja

Baskami Ginting lahir 14 Desember 1959 adalah seorang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Baca Selengkapnya
Ratusan Kader PDIP di Majalengka Mundur, Hasto: Biasa Dinamika Partai

Ratusan Kader PDIP di Majalengka Mundur, Hasto: Biasa Dinamika Partai

Ratusan kader ini mengikuti langkah politik yang diambil Maruarar Sirait.

Baca Selengkapnya
Sivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis

Sivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis

Mahasiswa juga menyuarakan agar ASN, TNI dan Polri tetap netral dan bekerja sesuai dengan porsinya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos

Politikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos

Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.

Baca Selengkapnya
Memasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan

Memasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan

Dia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.

Baca Selengkapnya
PDIP Balas Sentil Dudung: Beliau jadi Kasad Lebih Banyak Urus Anaknya yang Tak Lolos Akmil

PDIP Balas Sentil Dudung: Beliau jadi Kasad Lebih Banyak Urus Anaknya yang Tak Lolos Akmil

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto balas menyentil Jenderal Dudung yang menanggapi ucapan Megawati Soekarnoputri soal netralitas TNI.

Baca Selengkapnya
Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila

Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila

Munir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.

Baca Selengkapnya
Bapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah

Bapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah

Anak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?

Baca Selengkapnya