Istana Tunggu Laporan Kapolri Soal Perkembangan Kasus Novel Baswedan
Merdeka.com - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, tak kunjung terungkap. Padahal, Presiden Joko Widodo sudah memberikan tambahan waktu untuk mengusut tuntas kasus tersebut sampai awal Desember 2019.
Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman, mengaku tak mengetahui perkembangan kasus Novel. Dia beralasan belum mendapat laporan dari Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
"Iya, makanya langsung saja bicara dengan Pak Idham. Semuanya ada di beliau," kata Fadjroel, Selasa (3/12).
Mantan aktivis ini juga menolak berkomentar soal apa langkah yang akan diambil Jokowi bila kepolisian tak bisa mengusut tuntas kasus Novel. Dia hanya menegaskan, Jokowi belum menerima laporan terbaru dari Idham Azis.
"Belum ada (laporan) sih, belum ada sih. Makanya tanyakan saja ke pak Idham, apakah ada rencana melaporkan, atau apa," ucapnya.
Novel Hopeless
Novel mempertanyakan waktu yang sedemikian lama tapi belum ada titik terang untuk kasusnya.
"Pak Jokowi sudah tiga kali ngasih deadline, kita tunggu aja kita lihat. Enggak tahu mau ngomongin apa lagi," ujar singkat Novel seusai mengisi acara yang digagas Turun Tangan Jakarta, Sabtu (9/11).
Padahal Novel Baswedan sudah beberapa kali memberikan kisi-kisi terkait pelaku yang menyiram air keras.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Siap Pindah ke IKN Juli 2024, Tapi Istana Wapres Baru Mau Dibangun
Baca SelengkapnyaIstana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaIa menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca Selengkapnya"Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan punya 'mimpi-mimpi politik' adalah sah-sah saja," kata Ari
Baca SelengkapnyaPemberian tanda kehormatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 66, 67, 68, dan 69.
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menilai KPK tidak sungguh-sungguh menangkap Harun Masiku karena ada keterlibatan petinggi partai politik.
Baca Selengkapnya