Istana Tak Masalah Masyarakat Gugat Perpres Kenaikan Iuran BPJS
Merdeka.com - Istana tidak mempermasalahkan apabila masyarakat menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Perpres tersebut disebut akan kembali digugat ke Mahkamah Agung (MA).
"Setiap warga negara berhak menggunakan hak-haknya termasuk juga menggugat kebijakan pemerintah di dalam melalui mekanisme yang ada baik itu ke MA atau terkait konstitusi ke MK," ujar Plt Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan kepada wartawan, Jumat (15/5).
Menurut dia, Perpres Nomor 64 tahun 2020 berbeda dengan Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang dibatalkan. Dalam Perpres yang baru diterbitkan Presiden Jokowi, diatur soal pemberian subsidi iuran bagi peserta kelas III.
"Berbeda kan, karena ada bantuan iuran," ucap Abetnego.
Selain itu, masyarakat yang mengalami kesulitan pun bisa mendapat keringanan pembayaran iuran BPJS melalui Kementerian Sosial. Kendati begitu, Abetnego enggan berandai-andai apakah kali ini Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak akan dibatalkan MA.
"Saya enggak mau berandai-andai ya. Tetapi kalau nanti misalnya ada warga yang mau menggugat, ya itu hak setiap warga negara untuk menggunakan hak gugatnya," jelasnya.
Seperti diketahui, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) berencana kembali mengajukan uji materi Perpres Nomor 64 tahun 2020 ke MA. KPCDI juga pernah mengajukan gugatan terkait Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang juga mengatur soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan
MA pun mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh KPCDI pada Maret 2020.Dengan demikian, maka majelis hakim memutuskan iuran BPJS Kesehatan kembali ke semula, yakni Kelas 3 sebesar Rp25.500, kelas 2 Sebesar Rp51 ribu dan kelas 1 Sebesar Rp80 ribu.
Tak berselang lama sejak putusan MA, Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 64 tahun. Iuran BPJS Kesehatan kembali dinaikkan menjadi:
1. Iuran bagi peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp100 ribu per orang per bulan
2. Iuran peserta mandiri Kelas I yaitu, sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
3. Iuran bagi peserta PBPU dan Peserta BP Kelas III untuk tahun 2020 sebesar Rp42ribu per orang per bulan. Adapun Rp16.500 dibayarkan oleh pemerintah sehingga peserta BPJS kelas III hanya membayar Rp25.500 per bulannya.
Namun, iuran peserta kelas III naik menjadi Rp42 ribu per orang per bulan pada tahun 2021. Dengan rincian, Rp7.000 subsidi pemerintah sementara sisanya dibayarkan oleh peserta BPJS kelas III.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaAturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar
Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen
Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Minta Sri Mulyani Segera Tambah Anggaran Pupuk Subsidi Rp14 Triliun
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaIstana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses
surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses
Baca SelengkapnyaJokowi akan Pertimbangkan Kembali Rencana Naikkan PPN 12 Persen
Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaJokowi: 95 Persen Masyarakat Indonesia Sudah Punya BPJS, Tak Perlu Pusing Ongkos Berobat
Jokowi berharap, meski ke rumah sakit sudah gratis karena BPJS, namum diharapkan warga tetap menjaga kesehatan.
Baca SelengkapnyaJokowi Kukuhkan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso Kembali Jadi Ketua
Pengukuhan Pengurus Kwarnas Pramuka periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Presiden.
Baca Selengkapnya