Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Istana Soal Polemik Pergantian Hakim MK Aswanto: Presiden Tak Bisa Ubah Keputusan DPR

Istana Soal Polemik Pergantian Hakim MK Aswanto: Presiden Tak Bisa Ubah Keputusan DPR Guntur Hamzah Dilantik Jadi Hakim MK. Muhammad Genanta

Merdeka.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa mengubah keputusan diajukan DPR soal penggantian hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah. Penggantian hakim konstitusi rekomendasi DPR itu menuai polemik lantaran Aswanto masih akan menjabat sampai 2029.

"Ada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif; dan presiden tidak bisa mengubah keputusan yang sudah ditetapkan lembaga negara yang lain dalam hal ini adalah DPR," kata Pratikno usai menghadiri pengucapan sumpah atau janji Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11).

Pengangkatan Guntur sebagai hakim konstitusi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 114 P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi.

Dalam tatanan kenegaraan, Pratikno menjelaskan presiden sebagai pimpinan lembaga eksekutif tidak bisa menganulir keputusan lembaga legislatif DPR.

Selain itu, Pratikno melanjutkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, terdapat kewajiban administratif bagi presiden untuk menindaklanjuti keputusan DPR ke dalam keppres.

"Jadi, itu adalah kewajiban administratif yang harus dilakukan oleh presiden. Jadi, atas dasar itu, kemudian presiden sudah menerbitkan Keppres Nomor 114 tahun 2022 beberapa waktu yang lalu," kata Pratikno.

Anwar Usman Pastikan MK Tetap Independen

Sementara itu ditemui setelah pelantikan Guntur Hamzah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman enggan mengomentari pencopotan Aswanto yang direkomendasikan DPR. Menurut Anwar, selaku hakim tidak boleh mengomentari apapun selain mengenai putusan.

"Jadi MK tidak memberikan tanggapan karena hakim tidak boleh membicarakan atau mengomentari putusan hakim lain dan itu berlaku di seluruh dunia dan principle jadi setiap apa yang ditanyakan atau yang didengarkan oleh masyarakat mungkin bisa dilihat pertimbangan putusannya," ujar Anwar.

Terkait polemik pencopotan hakim Aswanto dalam dilihat dalam sidang putusan yang bakal digelar MK pada siang hari ini. "Terkait dengan ini nanti setengah dua ada pengucapan putusan," ujar dia.

Anwar menegaskan hakim akan tetap bersikap independen dalam mengeluarkan keputusan. Hal ini dikatakan Anwar menjawab keraguan sejumlah pihak terkait independensi hakim MK setelah pergantian Aswanto dilakukan DPR.

Menurut dia, independensi tersebut ada di dalam setiap individu masing-masing. Dia mengatakan, hakim harus memegang sebuah keputusan dan tak terpengaruh tekanan maupun komentar apapun.

"Bahwa hakim itu setiap kali mengucapkan putusan selalu dimulai demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa jadi pertanggungjawaban langsung kepada Allah selain kepada masyarakat bangsa dan negara," tandasnya.

Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Jabatan Guntur Hamzah Sebagai Hakim MK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi. Guntur menggantikan hakim konstitusi Aswanto yang sebelumnya dicopot oleh DPR.

Pengucapan sumpah jabatan Guntur digelar di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/11). Hal ini sesuai Keputusan Presiden RI nomor 114 P tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR.

Acara diawali dengan lagu Indonesia Raya. Berikutnya, Guntur membacakan sumpah jabatannya dihadapan kepala negara.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh undang undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan seluruh lurusnya menurut undang undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Guntur.

Setelah itu, Presiden Jokowi dan Guntur menandatangani berita acara sumpah jabatan tersebut. Acara pun diakhiri kembali dengan lagu Indonesia Raya.

Penunjukan Guntur Hamzah

Sebelumnya, pada 29 September 2022, sidang paripurna DPR RI menyetujui Guntur Hamzah dari unsur DPR sebagai hakim konstitusi. Persetujuan tersebut berdasarkan keputusan rapat internal Komisi III DPR yang tidak memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi dari unsur DPR yaitu Aswanto, sehingga menunjuk Guntur Hamzah sebagai penggantinya.

Menurut Ketua Komisi III Bambang Wuryanto, Aswanto dicopot karena kinerjanya mengecewakan. Aswanto disebut banyak menganulir produk legislasi DPR.

Bambang Wuryanto juga menganalogikan hubungan antara hakim konstitusi dan DPR seperti hubungan antara direksi perusahaan dan pemilik perusahaan. Selaku pemilik perusahaan, DPR berhak mengatur hakim MK; sementara selaku bawahan DPR, putusan MK harus selalu sesuai dengan kebijakan pemilik perusahaan.

Contohnya, lanjut Bambang, dalam uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, d antara delapan hakim lainnya, Aswanto termasuk hakim yang menyatakan bahwa undang-undang omnibus law tersebut bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat.

Guntur Hamzah sebelumnya merupakan sekretaris jenderal MK. Ia lulus S1 dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin Makassar, S2 dari Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung, serta S3 dari Program Doktor di Bidang Ilmu Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

Tuai Polemik

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut penunjukan Guntur Hamzah menggantikan Aswanto sebagai hakim konstitusi MK merupakan bentuk otoritarianisme dan pembangkangan hukum.

ICW menyatakan DPR menabrak ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 yang menjamin eksistensi kemerdekaan lembaga kekuasaan kehakiman. DPR juga dinilai bertentangan dengan Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK karena Aswanto tidak sedang diberhentikan dengan tidak hormat.

Sikap DPR itu juga melanggar Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan.

Sementara LBH Jakarta menyebut pencopotan Aswanto dari hakim konstitusi ialah bentuk pelecehan independensi terhadap kebebasan kekuasaan kehakiman.

Pencopotan Aswanto secara sepihak oleh DPR merupakan pelanggaran hukum karena mengacu pada Pasal 19 UU MK yang mengharuskan pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Istana Buka Suara Panas Soal Pemakzulan Presiden Jokowi di Tahun Pemilu 2024

VIDEO: Istana Buka Suara Panas Soal Pemakzulan Presiden Jokowi di Tahun Pemilu 2024

Mekanisme pemakzulan presiden sudah diatur dalam konstitusi. Mulai dari DPR, Mahkamah Konstitusi maupun MPR.

Baca Selengkapnya
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan

Baca Selengkapnya
Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN

Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN

Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Istana Jelaskan Alasan Jokowi Tak Pilih Prabowo Jadi Plt Menko Polhukam

Istana Jelaskan Alasan Jokowi Tak Pilih Prabowo Jadi Plt Menko Polhukam

Jokowi menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Plt Menko Polhukam.

Baca Selengkapnya
Jokowi: ASN, TNI dan Polri Harus Netral dan Tidak Memihak di Pemilu 2024

Jokowi: ASN, TNI dan Polri Harus Netral dan Tidak Memihak di Pemilu 2024

Jokowi mengajak para pihak menjaga pesta demokrasi lima tahunan agar jujur dan adil.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya
Megawati Ultah ke 77, Sekjen PDIP: Sikap Beliau Tolak Presiden 3 Periode Bawa Konsekuensi di Pemilu 2024

Megawati Ultah ke 77, Sekjen PDIP: Sikap Beliau Tolak Presiden 3 Periode Bawa Konsekuensi di Pemilu 2024

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, perayaan ulang tahun Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke-77 akan dirayakan secara sederhana

Baca Selengkapnya
Relawan Jokowi Kritik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Soal Pertemuan Megawati dan Jokowi

Relawan Jokowi Kritik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Soal Pertemuan Megawati dan Jokowi

Pernyataan Hasto dinilai jauh dari kesan dan sikap seorang kader partai politik.

Baca Selengkapnya
Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan

Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya