Ironis, tiga Pamdal DPR dipecat tanpa pesangon cuma karena hamil
Merdeka.com - Tiga Pengamanan Dalam (Pamdal) perempuan yang bertugas di DPR dipecat tanpa diberi pesangon gara-gara hamil. Mereka adalah Ratna Ayu hamil 4 bulan, Dewi Iriani hamil 9 bulan, dan Romdatun hamil 7 bulan. Ketiganya diberhentikan per 15 Januari 2015 berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Direktur Administrasi dan Keuangan PT Kartika Cipta Indonesia (KCI), Andi Ida Nursanti.
Menurut pengakuan, ketiga Pamdal telah bekerja antara 6-8 tahun. Romdatun menuturkan, pada kehamilannya yang pertama, dirinya tidak dipecat tapi diberi hak cuti. Namun kali ini, ia di-PHK tanpa diberi pesangon.
"Selesai mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat), saat menunggu keputusan kerja. Pada 12 Januari 2015, kami bertiga dipanggil cheap (pimpinan bernama Hariyanto), kami terima surat pembebasan tugas per 15 Januari 2015 dengan alasan hamil," kata Romdatun, Kamis (5/2).
Romdatun merasa ada yang tidak adil dalam kasusnya. Dia mempertanyakan peraturan yang berlaku apa memang begitu. Menurut dia dalam UU, pekerja yang hamil tak boleh diberhentikan. Sebab, perusahaan out sourching sebelumnya, PT Gaya Bima Proteksindo, memberlakukan cuti hamil.
"Tetapi kok di PT KCI, kami dipecat karena hamil," kata dia menyesalkan.
Dia mengakui, meskipun telah bekerja 8 tahun, tapi belum diangkat sebagai karyawan tetap, statusnya tetap sebagai tenaga alih daya (outsourcing) yang kontraknya 1 tahun sekali. Gajinya sesuai UMR yakni sebesar Rp 2.441.000.
Menanggapi masalah ini, pengamat perburuhan, Poempida Hidayatulloh berharap agar pimpinan Setjen DPR dan BURT membantu ketiga pekerja wanita malang tersebut. "DPR ini kan tempat memperjuangkan nasib rakyat. Sebelum memperjuangkan yang lain, yang di depan mata kita ini yang harus DPR pikirkan dan carikan solusi," kata Poempida.
Sekali lagi, tegas mantan anggota Komisi IX DPR ini, Setjen DPR dan BURT mesti memecahkan masalah ini secepatnya, supaya tidak rame. Menurut dia, di dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa perusahaan tidak bisa mem-PHK karyawatinya yang sedang hamil.
"Kok tega-teganya mereka memecat pekerja yang sedang hamil. Apa mereka tak punya perasaan? Saya minta PHK ini dicabut karena tidak manusiawi, dan pekerjakan kembali ke-3 pamdal itu," kata dia.
Poempida menambahkan, sesuai UU Ketenagakerjaan, perusahaan tidak boleh mem-PHK pekerja perempuan yang sedang hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui. Demikian juga pekerja yang menikah, sedang menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya, tidak boleh di-PHK.
"Saya akan dorong pimpinan Komisi IX DPR memanggil perusahaan yang memecat ketiga Pamdal wanita itu. Kalau bisa, jangan ada perusahaan alih daya yang beroperasi di DPR karena merugikan pekerja," pungkas Ketua Umum Organisasi Kesejahteraan Rakyat (Orkestra).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaIstri Dilecehkan, Pria di Semarang Tikami Kakak Ipar
Adi Hermawan (25) gelap mata setelah mendapatkan kabar istrinya dilecehkan. Dia pulang ke rumah dan menikami pelaku yang masih ada hubungan saudara dengannya.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin Dorong Cuti Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan, Berapa Hari Liburnya?
Anies-Cak Imin mendorong cuti bagi ayah yang istrinya melahirkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaPrestasi Jenderal Polri ini Tak Kaleng-kaleng, Lulus S3 Jadi Doktor Beri Pesan Isinya Wajib Diikuti Semua Polisi
Berikut isi pesan dari Jenderal Polri lulusan S3 yang wajib diikuti semua polisi.
Baca SelengkapnyaKenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'
Mengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.
Baca SelengkapnyaSambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres
Warga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaUsai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'
Isinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.
Baca Selengkapnya