IPW minta Polri biarkan pamen narkoba digantung di Malaysia
Merdeka.com - Dua polisi anggota Polda Kalbar, AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap dari Polsek Entikong ditangkap Polis Di Raja Malaysia (PDRM) di Kuching. Dua polisi ditangkap di sebuah hotel terkait kasus narkoba. Mereka berdua juga diduga terlibat jaringan internasional.
Indonesia Police Watch mengutuk kelakuan dua polisi tersebut. Apalagi AKBP Endri adalah seorang perwira menengah yang harusnya memberikan teladan.
"Kasus ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia semakin dipecundangi narkoba dan aparatnya terlalu gampang diperbudak narkoba," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/9).
"Gurihnya uang dari hasil bisnis narkoba telah menutup akal sehat banyak orang, terutama oknum aparat," lanjut Neta.
Menurut IPW, Polri tak perlu terlalu membela dua polisi pengedar narkoba ini. Biarkan saja mereka diadili dengan hukum di Malaysia. Kemungkinan besar dua orang ini akan digantung.
"Polri harus berjiwa besar melepas keduanya diproses secara hukum oleh sistem hukum Malaysia. Artinya, kedua anggota Polri itu bisa terkena hukum gantung sampai mati oleh pihak Malaysia. Menurut Pasal 39 B Undang-Undang Antinarkotika Malaysia, para pembawa narkoba diancam hukuman gantung sampai mati," tutupnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaPolisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Baca SelengkapnyaFebry juga salah satu polwan termuda yang menjabat sebagai Kanit PPA Polres Klaten.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKorban dilaporkan hilang pada Rabu (27/12) pukul 11.30 WIB.
Baca SelengkapnyaSetelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Riau juga mewanti-wanti agar anggota polisi tidak berfoto dengan pose jari telunjuk yang menunjukkan angka.
Baca SelengkapnyaMenurut Diky tak akan ada tersangka yang divonis bebas oleh Pendilan Tipikor karena minim bukti keterlibatannya.
Baca SelengkapnyaTak terima ditegur, kedua pelaku langsung melakukan penyerangan kepada Aipda D dan A.
Baca Selengkapnya