Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

IPW Dapat Info Jaringan Calo Penerimaan Bintara di Jateng Tak Sebatas Kompol

IPW Dapat Info Jaringan Calo Penerimaan Bintara di Jateng Tak Sebatas Kompol Ilustrasi Polisi. ©2015 merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Polda Jawa Tengah telah memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima orang polisi yang diduga menjadi calo penerimaan bintara Polri. Lima polisi itu yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Namun, sebelum dilakukan PTDH dan pidana, mereka hanya diberikan sanksi demosi dua tahun dan penempatan khusus selama 21 hari saja.

Menanggapi hal itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Santoso menduga adanya Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) atas sanksi awal yang diterima oleh lima orang tersebut.

"Sanksi demosi atas 5 polisi pelanggar oleh KKEP tingkat pertama diduga terdapat aroma KKN. Dan sebagai upaya melindungi 5 polisi pelangar untuk tidak dipecat agar tidak buka suara jaringan percaloan yang diduga melibatkan atasan-atasan mereka bahkan mungkin sampai pada Kapolda Jateng," kata Sugeng saat dihubungi merdeka.com, Rabu (22/3).

"Mereka kemudian dipecat, dan dipidana setelah Kapolri marah atas sanksi yang rendah hanya demosi tersebut. Karena Polri disorot oleh publik," sambungnya.

Sugeng mengaku, pihaknya mendapatkan informasi dalam percaloan ini tidak hanya sebatas polisi berpangkat kompol saja.

"IPW mendapat informasi jaringan percaloan ini tidak hanya sebatas Kompol saja," ujarnya.

"IPW berharap 5 polisi yang dipecat dan dipidana ini bisa menjadi justice colaborator, agar dapat keringamam hukuman dengan membongkar jaringan percaloan penerimaan bintara Polda Jateng," sambungnya.

Oleh karena itu, dirinya ingin agar pemeriksaan pidana kepada para terduga calo tersebut dapat dilakukan oleh Mabes Polri.

"Karena itu saya mendesak pemeriksaan pidana tidak boleh oleh Dir Krimum Polda Jateng, tetapi oleh Mabes Polri dan selanjutnya harus dibongkar jaringan percaloan tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, lima polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah sempat lolos dari PTDH atau tidak dipecat.

Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS sempat hanya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun, sedangkan Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman di tempat khusus, masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para 'polisi nakal' tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi, dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.

Terhadap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga menginstruksikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut. Seperti dikutip Antara.

Iqbal menjelaskan modus yang dilakukan para 'polisi nakal' tersebut ialah dengan menelepon para calon taruna yang sudah dinyatakan lulus.

"Setelah lulus, ditelepon, 'anak anda lulus, mau kasih berapa?'," jelasnya.

Terhadap kelima polisi calo tersebut, Polda Jawa Tengah telah memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan dilanjutkan dengan proses pidana.

Lima 'polisi nakal' itu yakni, Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Sebelumnya, lima polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah sempat lolos dari PTDH atau tidak dipecat.

Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS sempat hanya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun, sedangkan Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman di tempat khusus, masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para 'polisi nakal' tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi, dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.

Terhadap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga menginstruksikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut. Seperti dikutip Antara.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali

Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali

Seperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia

Baca Selengkapnya
Aksi Bengis KKB di Intan Jaya, Bakar Empat Rumah Bantuan Dinas Sosial

Aksi Bengis KKB di Intan Jaya, Bakar Empat Rumah Bantuan Dinas Sosial

Selain membakar rumah warga, KKB juga menembak anggota Brimob Briptu Alfando Steve Karamoy hingga gugur.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bayi di Panti Asuhan Semarang Diduga Meninggal Tak Wajar Hingga Makamnya Kembali Dibongkar

Bayi di Panti Asuhan Semarang Diduga Meninggal Tak Wajar Hingga Makamnya Kembali Dibongkar

Kompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Wanita ini Bisa Temui Presiden Jokowi Langsung Tanpa Disetop Paspampres

Wanita ini Bisa Temui Presiden Jokowi Langsung Tanpa Disetop Paspampres

Ini sosok wanita yang bisa menemui Presiden Jokowi tanpa dicegah Paspampres. Tenyata punya jabatan penting di Istana.

Baca Selengkapnya
Bikin Ngakak! Kambing Putih Coba Seruduk Seorang Pria Berkali-kali

Bikin Ngakak! Kambing Putih Coba Seruduk Seorang Pria Berkali-kali

Seorang pria berbaju merah tampak hendak diseruduk kambing putih berkali-kali.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
Polisi yang Ancam Warga Bergaya Hidup Mewah, Kapolres Banyuasin Cari Tahu Sumber Harta Anak Buahnya

Polisi yang Ancam Warga Bergaya Hidup Mewah, Kapolres Banyuasin Cari Tahu Sumber Harta Anak Buahnya

Bripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Santri Asal Banyuwangi Dianiaya Hingga Tewas di Kediri

Santri Asal Banyuwangi Dianiaya Hingga Tewas di Kediri

Pihak pondok pesantren mengantarkan jenazah korban ke rumahnya, tanpa lapor polisi.

Baca Selengkapnya