Internal masih selidiki kasus KDRT penyidik KPK
Merdeka.com - Tim pengawas internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh salah satu penyidik berinisial S. Tim terus menelusuri informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Tim PI masih turun untuk cari informasi lebih lanjut," Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andrianti ketika ditemui merdeka.com, Jakarta, Selasa (22/12).
Kendati demikian, diakui Yuyuk jika laporan dugaan tindak KDRT itu sudah dicabut oleh sang istri. Namun, Yuyuk memastikan kasus ini akan terus diusut.
Yuyuk mengatakan untuk saat ini belum ada sanksi berupa penonaktifan terhadap penyidik S. Dia beralasan, KPK masih menunggu hasil pengusutan dari tim pengawas internal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik S diduga menganiaya istrinya, N. Penganiayaan terhadap N dilakukan S karena tidak senang ketika dituduh selingkuh.
S kemudian diduga memukul dan membenturkan kepala N ke tembok. Ketika itu N ketakutan karena S marah dan mengancamnya dengan pisau. N kemudian melarikan diri ke rumah Bhabinkamtibmas Polsek Jatiasih. Setelah itu, dia menceritakan duduk permasalahannya tersebut dan membuat laporan.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaDirektur Pileg: Efek Cak Imin Maju Cawapres, Kursi PKB di DPR Bertambah 23
Hasil ini diperoleh dari tabulasi internal PKB pada Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaDiumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru
Sejumlah instansi akan melaksanakan SKTT yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaKPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaTak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini
Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca Selengkapnya