Insiden surat 'Komisi Perlindungan Korupsi', Mendagri pecat staf
Merdeka.com - Surat undangan yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bikin heboh netizen. Surat yang ditujukan untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malah dibuat dengan kepanjangan yang salah, yakni Komisi Perlindungan Korupsi.
Kesalahan itu sontak menjadi perbincangan publik. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo langsung bereaksi. Dia memerintahkan Sekretaris Jenderal dan Direktur Politik Kemendagri memeriksa pegawai yang membuat surat tersebut.
"Saya memerintahkan kepada Sekjen dan Dirjen Politik, pegawai tersebut harus segera di BAP, dan hari ini segera dipecat tidak hormat. #InsidenSurat," tulis Tjahjo dalam akun Twitternya, Kamis (9/6).
Tjahjo mengungkapkan, kesalahan penulisan dalam surat undangan yang diterbitkan Kemendagri tersebut telah membuat malu institusi yang dipimpinnya. Kejadian tersebut merupakan yang pertama.
"Selama ini pengetikan alamat surat keluar ditujukan Kepada-nya tidak pernah salah. #InsidenSurat," lanjutnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca Selengkapnya